Rabu, 4 Februari 2026

2 Bangunan Kembali Dirobohkan, Rumah Pemilik dan Pemakai Sabu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Rumah pemilik sabu di Kampung Madani dirobohkan. F. Yofi/ Batam Pos

batampos – Tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Kota Batam, dan Ditpam BP Batam kembali merobohkan dua bangunan di Kampung Aceh atau yang kini bernama Kampung Madani, Selasa (10/12) siang.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie mengatakan kegiatan ini merupakan pengembangan dari kasus yang ditanganinya bersama Ditresnarkoba Polda Kepri. Dimana, pihaknya menangkap seorang pria berinisial M dengan barang bukti 1,03 gram sabu.

“Kita robohkan rumah yang bersangkutan sebagai bentuk pemberantasan narkotika di kawasan ini,” ujar Deni di lokasi.

Selain rumah M, polisi turut merobohkan rumah yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Dari lokasi, polisi mengamankan 4 orang pria dengan barang bukti bong dan hasil tes urin positif.

“Tapi pemilik rumah ini tidak menempatinya, dan mengetahui rumah itu digunakan untuk konsumsi sabu. Atas izin pemilik rumah, kita robohkan,” katanya.

Pantauan Batam Pos, pengrobohan rumah tersebut turut disaksikan tersangka. Bahkan, Tim menyisir beberapa rumah bersama Ketua RT setempat.

“Untuk pelaku kita bawa ke Polresta dan pengguna kita rehabilitasi dan masih berjalan,” ungkapnya.

Deni mengaku pihaknya akan rutin melakukan penindakan ke kawasan Kampung Madani. Jika ditemukan adanya peredaran narkotika, pihaknya akan terus merobohkan bangunan tersebut.

Diketahui, dalam bulan ini polisi sudah 3 kali mendatangi Kampung Madani. Total ada belasan rumah yang sudah dirobohkan, termasuk milik bandarnya berinisial LN. Wanita ini menjadi bandar di kawasan tersebut selama 5 tahun. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update