batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menindak lanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam terkait adanya dua daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Batam untuk pemilu 2024 yang terindikasi pernah terlibat pidana penjara.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan, kedua bakal caleg yang dilaporkan oleh Bawaslu Batam itu, berasal dari partai politik yang berbeda. Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Batam terkait dengan DCS yang terindikasi pernah terpidana tersebut.
“Pagi tadi sudah kita lakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Batam. Memang sebenarnya ada 2 nama dan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang disampaikan Bawaslu Kota Batam. Satu nama yang terindikasi sebagai mantan narapidana ada dari partai PSI dari dapil 3 nomor urut 4,” ujar Mawardi, Rabu (30/8).
Baca Juga:Â Jual Teh Hijau Premium Palsu, Warga Bengkong Jadi Terdakwa
Menurutnya hasil penelusuran tersebut juga diketahui yang bersangkutan pada saat verifikasi administrasi sudah melampirkan surat keterangan tidak pernah terpidana sehingganya KPU Batam menetapkan sebagai bacaleg yang memenuhi syarat.
“Terkait kebijakan berikutnya, sesuai mekanisme, maka KPU akan meminta klarifikasi dari parpol yang mengusung. Apakah nanti tidak memenuhi syarat, tergantung dari klarifikasi partai pengusung,” tambah Mawardi.
Selain itu untuk caleg lainnya yang dilaporkan Bawaslu ialah dari Partai Gerindra. Namun setelah dilakukan penelusuran oleh KPU ternyata sudah memenuhi ketentuan bagi calon mantan terpidana sehingga yang bersangkutan dinyatakan clear dan memenuhi syarat.
Bawaslu Kota Batam dalam surat yang disampaikan ke KPU kota terkait DCS yang terindikasi mantan narapidana yaitu caleg dari Nasdem dapil Batuaji Nomor urut 5 hampir sama. Hanya saja dari hasil verifikasi dengan Bawaslu Batam menyatakan bahwa yang bersangkutan mantan terpidana namun unsur pencalonan ia sudah memenuhi syarat berdasarkan PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan Pasal 11 point 5 sehingga KPU menyatakan caleg tersebut memenuhi syarat.
Baca Juga:Â Istri Melahirkan, Suami Cabuli Anak Tiri
“Karena pada saat verifikasi administrasi yang bersangkutan sudah melampirkan dan secara jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan PKPU Nomor 10 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan Rakyat, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota” tuturnya.
Mawardi menambahkan, temuan yang dilaporkan oleh Bawaslu Batam itu merupakan proses dari tahapan meminta tanggapan dari masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) DPRD Batam pada pemilu tahun 2024 yang dibuka sejak tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Sementara, dari masyarakat sendiri kata dia ada satu masukan dan tanggapan dari masyarakat yakni atas nama Okto Anugerahkan. “Dari hasil tanggapan ini selanjutnya akan kita klarifikasi ke partai yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra