Senin, 23 Desember 2024

2 Ekor Elang dan 50 Ekor Burung Perkutut Dilepasliarkan di Bukit Sembulang, Batam

Berita Terkait

spot_img
Salah satu burung yang dilepasliarkan

batampos.co.id– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kepulauan Riau dan Riau bersama PT Timah Tbk melepasliarkan sebanyak 52 ekor satwa di Bukit Sembulang, Kota Batam, Sabtu (27/11). Pelepasliarkan dua ekor elang, dan 50 ekor burung perkutut ini, diharapkan sebagai upaya menjaga populasi burung elang di alam bebas.

BACA JUGA: 50 Tahun BP Batam Membangun Batam


Perwakilan BKSDA Provinsi Kepri dan Riau, Purwanto menyampaikan, kegiatan pelepasliaran ini sebagai upaya konservasi satwa. Pihaknya menggandeng PT Timah Tbk yang memiliki program serupa untuk melestarikan satwa.

“Kami bekerjasama dengan PT Timah Tbk karena memiliki program yang sama dengan kita untuk melakukan konservasi. Terutama dalam menjaga keseimbangan alam serta melestarikan hewan endemik ini,” tutur Purwanto.

Purwanto berharap, kolaborasi BKSDA dan PT Timah dapat saling mendukung menjaga keseimbangan alam.

Sementara Kepala Unit Metalurgi Kundur Nono Budi Priono menegaskan,
PT Timah Tbk terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian satwa di wilayah operasional perusahaan. Tidak hanya terlibat dalam pelepasliaran satwa, PT Timah Tbk juga membentuk Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Kawasan Kampoeng Reklamasi Air Jangkang, di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“PPS bekerjasama dengan Alobi Foundation untuk merehabilitasi satwa sebelum dilepasliarkan ke alam bebas,” ungkap Nono Budi Priono.

Kegiatan pelepasliaran satwa turut dihadiri Kabid Sekretariat PT Timah Panji Sabdo Pamungkas, Bidang Lingkungan Hidup Feryandi, dan perwakilan BKSDA Provinsi Kepulauan Riau dan Riau. (*)

Reporter: Ichwanul

spot_img

Update