
batampos – Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan 2 kasus penyelundupan dalam waktu 2 hari. Penyelundupannya berupa sabu seberat 188,9 gram dan 266 koli barang kiriman berupa paket.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) BC Batam, Muhtadi mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Senin (21/7) malm di Perairan Batu Besar, Nongsa. Di lokasi, BC Batam menangkap kapal bernama Nasya.
“Kami mengidentifikasi objek mencurigakan yang sedang berlayar menuju Tanjung Uban,” ujarnya, Jumat (25/7).
Dalam pemeriksaan petugas, kapal tersebut mengangkut 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Selain itu, petugas mengamankan nahkoda kapal, S, 38, dan ABK beriinisial S, 48.
“Atas penindakan kapal tersebut dilakukan penegahan dan penyegelan, lalu dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” katanya.
Muhtadi mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya.
“Untuk nilai barang kiriman tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan,” ungkapnya.
Sementara penyelundupan sabu digagalkan pada Selasa (22/7) di Bandara Internasional Hang Nadim. Petugas mengamankan calon penumpang berinisial OT.
“Tersangka ini menunjukkan perilaku mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray, termasuk cara berjalan yang tidak wajar dan kegugupan,” ungkap Muhtadi.
Penyelundupan sabu yang dilakukan tersangka dengan melilit paket sabu ke l bagian dalam pakaian. Dari pengakuan, OT ia dioerintanrekannya berinisial PI, yang dikenal di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.
“OT ditugaskan membawa sabu ke Lombok dengan upah Rp5 juta per bungkus, sedangkan tiket dan penginapan dibiayai penuh oleh PI,” terangnya.
Muhtadi menambahkan seluruh barang bukti dan tersangka telah diserah terimakan kepada Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Atas penggagalan penyelundupan tersebut berhasil menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 milliar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku bukan hanya menjamin kelancaran arus barang, tetapi juga merupakan bagian penting dari kontribusi terhadap pembangunan nasional dan perlindungan industri dalam negeri,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



