Jumat, 26 April 2024
spot_img

2 Kapal Pengangkut Narkotika Dilelang, Harganya Cuma Segini

Berita Terkait

spot_img
KM Glory
KM Sunrise Glory atau Shun De Man 66 saat ditangkap oleh personel KRI Sigurot-864 di perbatasaan Singapura dan Batam pada 7 Februari 2018 lalu. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam akan melelang 2 kapal perkara penyelundupan 2,6 ton sabu yang merupakan jaringan internasional pada Kamis 24 November 2022. Kedua kapal dengan status dirampas oleh negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung dilelang dengan total harga Rp 110 juta.

Kapal yang pertama dilelang yakni Kapal KM Sunrise Glory atau Shun De Man 66 seharga Rp 48.594.000. Kapal berbendera Singapura ini ditangkap KRI Sigurot-864 di perbatasaan Singapura dan Batam pada 7 Februari 2018 lalu. Dari kapal ini ditemukan 1 ton atau 1000 kilogram narkoba jenis sabu. Empat orang ABK dijatuhi hukuman mati dan status kapal dirampaa untuk negara.

Kapal kedua yang akan dilelang yakni MV Mian Lian Yu Yun 61870 dengan harga Rp 62.178.000. Selain harga tersebut, pemenang lelang nantinya juga diwajibkan membayar biaya sewa lokasi tempat kapal dititip yakni PT Citra Shipyard Batam sebesar Rp 970.380.000.

Baca Juga: Pengusaha Batam Tolak Aturan Menaker soal Upah

Biaya itu merupakan tagihan atas jasa penitipan kapal sejak 24 Februari hingga sekarang. MV Mian Lian Yu Yun merupakan kapal berbendera Tiongkok yang menyelundupkan 1,6 ton atau 1600 kg sabu.

Kapal ini ditangkap di perairan Batam hendak menuju ke Jakarta. Dari kapal tersebut diamankan 4 orang dan dijatuhi hukuman mati. Status kapal juga dirampas untuk negara.

Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Batam, Eko Wahyudi, mengatakan, status kedua kapal yang akan dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Incracht.

Proses lelang akan dilakukan secara online oleh KPKLN Batam pada 24 November pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Basarnas Temukan Balita Korban Tenggelamnya Kapal Kayu 

“Lelang dilakukan secara online dan bisa diikuti siapa saja,” ujar Eko, kemarin.

Menurut Wahyu, lelang tersebut terbuka untuk siapa saja atau umum. Bisa diikuti perorangan ataupun badan hukum, dengan mengikuti proses awal hingga akhir.

Diantara syaratnya, memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.

Sedangkann syarat calon peserta lelang adalah, perorangan diwajibkan mengunggah KTP, NPWP dan Rekening Pribadi.

Untuk Badan Hukum diwajibkan mengunggah Surat Kuasa Notaris bila dikuasakan, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP Perusahaan, Pernyataan Asli Dokumen dari Pimpinan Perusahaan ke dalam satu file.

Baca Juga: UMP Kepri Berpotensi Lebih Tinggi dari Hasil Rekomendasi, Ini Penyebabnya

“Setiap peserta wajib memberikan uang jaminan saat mengikuti proses lelang.
Uang jaminan lelang agar disetor ke rekening Virtual Account, ” jelasnya.

Untuk uang jaminan kedua kapal berbeda, Kapal KM Sunrise Glory atau Shun De Man 66 dilelang seharga Rp 48.594.000 dengan uang jaminan Rp 20 juta. Sedangkan Kapal MV Mian Lian Yu Yun 61870 dilelang mulai harga Rp 62.178.000 dengan uang jaminan Rp 25 juta.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update