batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus bentrokan antara Warga Sembulang Hulu dan pihak PT Makmur Elok Graha (MEG). Kedua tersangka merupakan karyawan PT MEG berinisial R dan A.
“Kita sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka yang merupakan pegawai PT MEG,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu di Mapolresta Barelang, Senin (23/12).
Heribertus menjelaskan kedua tersangka tersebut melakukan pengeroyokan terhadap warga. “Ini sesuai kronologis dan gelar,” katanya.
Heribertus mengaku pihaknya tengah membidik tersangka lainnya. Sebab, dalam bentrokan tersebut juga terjadi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh warga.
“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait pegawai PT MEG yang diikat dan ditahan. Ini harus kita ungkap juga, supaya memberikan edukasi dan pembelajaran kepada masyarakat supaya tidak boleh main hakim sendiri,” ungkapnya.
Menurut Heribertus, penyelidikan kasus ini terus berjalan hingga mendapatkan keterangan lengkap dari saksi dan korban.
“Ada (korban) dari pegawai PT MEG yang masih dirawat di ICU, belum sadar. Kita tunggu, untuk minta keterangan,” tutupnya.
Diberitakan sebelunnya, bentrokan terjadi antara Warga Sembulang Hulu dan pihak PT Makmur Elok Graha (MEG), Selasa (18/12) malam. Akibatnya, 6 orang terluka, terdiri 5 orang warga, dan 1 orang karyawan PT MEG.
Bentrokan ini diduga karena adanya 5 karyawan PT MEG yang merusak dan menurunkan spanduk yang dipasang warga. Spanduk tersebut berisikan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Oleh warga, karyawan tersebut dikejar dan warga berhasil menangkap salah seroang karyawan PT MEG serta menyekapnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI