Rabu, 15 Januari 2025

2 Kurir Sabu Selamat dari Tuntutan Semur Hidup Penjara

Berita Terkait

spot_img
Dua kurir narkotika jenis sabu dalam perkara berbeda yakni Herli Razali san Ahmad Muniri selamat dari tuntutan seumur hidup penjara dalam sidang vonis di PN Batam, Selasa (14/1).

batampos – Dua kurir narkotika jenis sabu dalam perkara berbeda yakni Herli Razali san Ahmad Muniri selamat dari tuntutan seumur hidup penjara. Dimana majelis hakim dalam sidang terpisah memberi hukuman lebih ringan untuk kedua terdakwa.

Seperti Ahmad Muniri divonis majelis hakim dengan 15 tahun penjara, sedangkan Herli Rajali divonis dengan 18 tahun penjara.


Untuk sidang Ahmad Muniri dipimpin oleh majelis hakik yang diketuai Tiwik digelar di ruang sidang utama. Dalam amar putusan, majelis hakim sependapat dengan jaksa, yang mana terdakwa bersalah. Namun majelis hakim punya pertimbangan hukuman lain untuk terdakwa. Sebagaimana terbukti pasal 114 ayat 2 UU narkotika.

“Perbuataan Ahmad Muniri tidak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga harus dihukum,” tegas Tiwik.

Menurut Tiwik, hal memberatkan perbuataan terdakwa yakni tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang Tiwik.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan Lisman dan Vierki, menerima putusan tersebut sesuai keinginan terdakwa. Sedangkan JPU Arfian pikir-pikir.

Diketahui Ahmad Muniri menjadi kurir narkoba 6 kilo sabu yang dibawa dari Tarempa Natuna ke Batam dengan Kapal Pelni. Dimana ia dijanjikan upah Rp 10 juta intuk membawa sabu tersebut.

Sementara Herli Rahali, kuri sabu 5 kilogram juga selamat dari tuntutan seumur hidup penjara setelah divonis hakim 18 tahun penjara.
Vonis tergadap Herli Razali dibacakan hakim Twis Retno. Dimana hakim Twis Retno menyatakan sependapt dengan jaksa. Namun sebagai majelis hakim, ia punya pertimbangan hukuamn untuk terdakwa yang hanya sebagai kurir.

“Perbuataan terdakwa memang tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, namun majelis hakim punya pertimbangan huukuman yang sesuai dengan perbuataan terdakwa,” ujar Twis Retno.

Menurut hakim Twis, hal memberatkan perbuataan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Twis.

Tak hanya itu, hakim juga membebani denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, herli yang juga didampingi PH dari LBH suara Keadilan menerima, sedangkan jaksa pikir-pikir. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update