batampos – Tim satgas mafia tanah Kepulauan Riau mengungkap aktivitas jual beli kavling bodong, setelah Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap lima orang tersangka dalam tindak pidana mafia tanah atau lahan di Kampung Manggis, Tanjungpiayu, Seibeduk.
Dari kelima tersangka tersebut dua diantaranya adalah oknum pegawai BP Batam yakni HA, dan S yang bertugas di bagian Ditpam dan Perairan. Selain itu turut diamankan tiga orang yakni LP, AM dan AG.
“Dua tersangka oknum dari BP Batam melakukan pembuatan surat-surat tanah yang dipalsukan dan menjual kepada masyarakat berupa lahan kavling,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Selasa (11/4/2023).
Para tersangka diketahui bekerja sama membuat surat tanah palsu tersebut. Adapun lahan yang dipalsukan seluas 1 hektare dan sudah dalam kondisi kavling dengan ukuran seluas 6 x 10 meter dan dijual kepada masyarakat.
Baca Juga: Komisi III DPRD Batam Datangi PT CCCII, Penyebabnya…
“Sejauh ini yang telah terjual kepada masyarakat ada 34 korban, kavling itu dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 20 jutaan,”sebutnya.
Adapun total kerugian dari para korban mencapai Rp 2 miliaran. Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengaku baru kali ini melakukan aktivitas tersebut.
“Tentu sangat meresahkan aksi jual beli lahan seperti ini dan masyarakat merasa tertipu. Karena kenyataannya kavling atau lahan tersebut bukanlah milik dari pihak lain,” ujarnya.
Ditreskrimum dan tim dari mafia tanah menindaklanjuti laporan dari pihak PT Bumi Mas Putera Perkasa dari 5 tersangka ini telah berhasil diamankan oleh Polda Kepri.
Modus para tersangka yaitu menerbitkan surat kavling siap bangun di tahun mundur. Yaitu 2012 dan 2015 serta tanda tangan pejabat Direktur Pemukiman Wilayah BP Batam yang menjabat di tahun 2010 sampai 2015 yang dipalsukan tersangka.
Baca Juga:Â Disnaker Batam Bantah Persulit Urus ID CPMI
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka ialah pasal 263 juncto 55 juncto 56 dan juga pasal 264 tentang pemalsuan akta otentik,” ujarnya.
Saat ini tim mafia tanah telah menangani 3 kasus pertanahan dan mafia tanah diawal tahun 2023 dan ini termasuk yang telah ditangani kemudian di Kabupaten Anambas, dan juga di Batam.
“Dan ini terus berkembang seiring dengan laporan masyarakat,” tutupnya.(*)
Reporter: Azis Maulana