Minggu, 25 Januari 2026

2 Pekan Operasi Patuh Seligi 2025, Didominasi Pelanggaran Sepeda Motor

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satlantas Polresta Barelang membagikan stiker dan brosur himbauan keselamatan berkendara.

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang selama 2 pekan Operasi Patuh Seligi 2025 melakukan 526 penindakan. Selain itu, polisi mengeluarkan 1051 teguran kepada pengendara.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan dalam penindakan tersebut, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor.

Pelanggarannya terdiri dari berboncengan lebih dari 1 sebanyak 169 pelanggaran, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 119 pelanggaran, dan melawan arus 100 pelanggaran.

“Seluruh penindakan dengan metode Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile,” ujarnya.

Sedangkan pelanggaran roda empat atau mobil berjumlah 138 pelanggaran. Terdiri menggunakan hp saat berkendara 73 pelanggaran, dan tidak menggunakan safety belt 65 pelanggaran.

“Selama operasi kita juga rutin melakukan kegiatan preventif dengan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli,” katanya.

Afid menambahkan pihaknya rutin melakukan pembinaan, penyuluhan, dan imbauan keselamatan berkendara menggunakan spanduk, leafler, bilboard, dan sticker dan. Kegiatan ini mencapai 2268 kali.

“Harapan kita setelah operasi ini, masyarakat atau pengendara tetap mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan,” ungkapnya.

Diketahui, Operasi Patuh Seligi 2025 ini berlangsung selama 2 pekan ini, yakni 14 hingga 27 Juli mendatang. Pperasi bertemakan Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.

Selama operasi, polisi menyasar kepada 7 pelanggaran lalu lintas yang kerap menyebabkan kecelakaan di jalan. Seperti pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang masih di bawah umur, dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara mobil yang tidak menggubakan safety belt, pengendara yang dipengaruhi alkohol, pengendara melawan arus, serta pengendara yang melebihi kecepatan. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update