Selasa, 15 Oktober 2024

2 Pelajar Ini Sudah 2 Kali Curi Motor di Bengkong

Berita Terkait

spot_img
51ebd705 118e 42e5 a8e5 9a357bd66eda e1675333963240
Polisi menangkap 2 pelajar yang mencuri motor. F.Aris untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus 2 kawanan pencuri motor yang berstatus pelajar SMA, Selasa (31/1) malam. Pelakunya yakni RN, 19, dan NDR, 16.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris mengatakan pelaku mencuri motor Honda Beat BP 2302 MI di Bengkong Telaga Indah pada Senin (30/1) malam.

“Kita mendapatkan laporan. Korban kehilangan motor yang diparkirkan di depan rumah,” ujarnya.

Baca Juga: Pencurian Kabel PJU di Batam Tak Terkendali

Aris menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Ruli Baloi Kolam, Batam Kota. Dari tangan mereka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, dan obeng.

“Motor yang diamankan yaitu yang digunakan untuk mencuri, dan 1 lagi hasil curiannya,” katanya.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berkeliling mengendarai motor untuk mencari target. Setelah mendapatkan target, pelaku membobol kunci kontak motor menggunakan obeng.

“Motor curian kali ini rencananya akan digunakan pelaku,” katanya.

Baca Juga: 145.018 Wisman Berkunjung ke Batam Desember 2022, Paling Banyak Tiga Negara Ini

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah 2 kali melakukan pencurian. Sebelumnya, pelaku mencuri motor Yamaha Jupiter Z di Bengkong Indah Atas pada 2021 lalu.

“Kita masih melakukan pengembangan. Dari pengakuannya sudah 2 kali mencuri,” ungkapnya.

Dengan maraknya kasus curanmor di Bengkong, polisi terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Atas perbuatannya para pelakh dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan pidana anak (SPPA), dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update