batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap dua pelajar SMA berinisial AI, 16, dan HH, 17. Keduanya mencuri sepeda motor pada akhir Juli lalu di Bengkong Permai.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah aksinya terekam CCTv.
”Setelah menerima laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan kami tangkap di rumahnya masing-masing di Bengkong Pertiwi,” ujarnya, kemarin.
Dalam aksinya, modus yang digunakan yakni mematahkan stang motor, kemudian mendorongnya. Hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp1,5 juta. ”Dari pengakuannya sudah 5 kali mencuri motor di lokasi yang berbeda-beda,” kata Marihot.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit motor. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk biaya pergaulan sehari-hari.
”Uangnya dibagi, digunakan untuk nongkrong-nongkrong. Pelaku masih tinggal bersama keluarganya,” ungkapnya
Sementara Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengimbau masyarakat Bengkong untuk menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan. ”Gunakan kunci ganda, dan parkir di lokasi yang aman atau terpantau CCTv,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun kurungan. (*)