Jumat, 10 Januari 2025

2 Pelaku Ditangkap, Motor Curian Dijual COD

Berita Terkait

spot_img
Salah satu pelaku dalam kasus pencurian motor. 

batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja dalam awal tahun ini berhasil mengungkap 2 kasus pencurian motor. Dari kasus ini, polisi menangkap 2 pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 4 unit motor Honda Beat.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda M. Alvin Royantara mengatakan pencurian ini terjadi di Windsor Central Blok D dan di Jalan Melati Blok V. Pelaku yang ditangkap yakni MAS, 18, dan DVT, 19.


“Pencuriannya ini dalam waktu berbeda. Pada bulan lalu dan awal bulan kemarin,” ujarnya, Jumat (10/1).

Alvin menjelaskan modus pencurian yang dilakukan pelaku mengincar motor yang di parkir di depan rumah. Pelaku beraksi dengan mematahkan stang motor pada malam har.

“Pelaku ditangkap di Kampung Pelita dan Seipanas. Salah seorang pelaku juga kita tangkap sedang menjual motor hasil curiannya,” katanya.

Alvin menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku menjual hasil curian tersebut dengan dengan sistem cash in delivery (COD).

“Pelaku DVT merupakan resedivis kssus yang sama. Kita masih melakukan pengejaran terhadap komplotannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tengang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Imbauan kepada masyarakat agar terus memarkirkan kendaraan menggunakan kunci ganda,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update