batampos – Dua spesialis pembobol mobil di Batam dengan modus pecah kaca akhirnya diciduk polisi. Keduanya yakni Yahya, 51, dan wanita bernama Emi, 39.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan korban. Saat itu, pelaku beraksi di parkiran Mega Mall.
“Dari pemeriksaan, pelaku ini sudah beraksi sebanyak 3 kali,” katanya.
Baca Juga: Disnaker Batam Buka Pelatihan bagi Tenaga Kerja, Pendaftaran Dibuka hingga 29 Januari
Adapun aksi pelaku dilakukan di kawasan Citraland, Batam Kota dengan menggasak uang tunai Rp 300 juta. Kemudian di parkiran Nagoya Hill mendapatkan uang Rp 60 juta, dan di Mega Mall Rp 5 juta.
“Kerugian yang dialami atau yang didapati pelaku mencapai ratusan juta,” kata Ramadhanto.
Pelaku ditangkap pada Selasa (16/1) kemarin di 2 lokasi yang berbeda. Yahya ditangkap di Sei Tering, dan Emi di kawasan Baloi.
Dalam aksinya, pelaku memiliki peran yang berbeda. Yahya bertugas sebagai eksekutor, dan Emi bertugas sebagai joki atau bawa sepeda motor.
“Modusnya, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan obeng,” ungkap Ramadhanto.
Baca Juga: Usulan Formasi CPNS dan PPPK Pemko Batam: Tenaga Kesehatan, Guru, dan Teknis Jadi Prioritas
Kepada polisi, pelaku mengaku mencari target dengan membuntutinya dari bank. Kemudian beraksi saat korban memarkirkan atau meninggalkan uang di dalam mobil.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri