batampos – Dua kawanan begal, Rido Hidayat, 18, dan Ahmad Ibrahim, 21, yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota sudah 2 kali beraksi. Dalam aksinya, pelaku menendang korban dari sepeda motor, mengancam menggunakan parang, dan merampas motor.
“Dari pemeriksaan dan pengakuan pelaku, sudah 2 kali (membegal),” ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia.
Betty menjelaskan pelaku beraksi secara bersamaan dengan membagi tugas. Rido bertugas sebagai joki atau mengendarai sepeda motor. Sedangkan Ahmad bertugas mengeksekusi korban.
Baca Juga: Antusias Warga Batam Mudik Lebaran dengan Pelni Tinggi, Tiket Habis Terjual
“Targetnya pengendara wanita. Mereka berkeliling mencari korban sejak malam hari,” katanya.
Betty menambahkan motor hasil rampasan pelaku untuk digunakan dan dijual. Kemudian uang hasil penjualan motor untuk biaya sehari-hari.
“Pelaku ini pengangguran. Dari 2 kali beraksi dapat 2 motor, ada yang digunakan dan dijual,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Polda Kepri Akhirnya Kirim Berkas Perkara Ballpress Impor ke Kejaksaan
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah pelaku membegal Suparti, 54, di Jalan Engku Putri atau tepatnya di depan PT Executive Industrial Park, Batam Centre. Korban yang hendak pergi berdagang ditendang pelaku dari motor, dan motornya dirampas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) ke 2e Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI