Jumat, 20 September 2024
spot_img

2 Remaja Pencuri Motor Diciduk Polsek Nongsa

Berita Terkait

spot_img
19100a52 c326 48f9 ba0e c2eebcc7a03c e1702956124829
Salah satu tersangka pencurian motor yang diciduk Polsek Nongsa.

batampos – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap 2 pencuri sepeda motor di kawasan CLT, Batu Besar. Kedua pelaku yakni IS, 20, dan anak di bawah umur FS, 17.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada 14 Desember. Pelaku menggasak motor Honda Beat BP 3016 HR yang diparkirkan di depan rumah korban.



“Menerima laporan korban kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku curanmor,” ujar Guchy.

Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Terseret Mobil di Depan Taman Dang Anom

Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. IS ditangkap di Kavling Sanjulung, Nongsa dan FS du Sungai Kecil, Bintan.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita 2 unit motor hasil curian. Yakni motor Honda Beat motor curian dan Suzuki Satria FU yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Baca Juga: Ditinggal Lama sang Istri, Ayah Cabuli Putri Tiri

“Pelaku ini memiliki peran masing-masing. IS yang mematahkan stang motor dan FS berperan mendorong motor curian dengan cara distut,” ungkap Guchy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img
spot_img

Update