Minggu, 25 Januari 2026

2 Terdakwa Penempatan Ilegal PMI Divonis 2 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Misno bin Sirun dan Roni Suryadi, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

batampos – Dua pria yang terlibat dalam kasus penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura, masing-masing Misno bin Sirun dan Roni Suryadi, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (3/7) dipimpin Ketua Majelis Hakim Irpan Lubis, didampingi dua hakim anggota, Feri dan Rinaldi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta,” ucap Hakim Irpan dalam amar putusannya.

Majelis menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta melakukan penempatan PMI ke luar negeri tanpa prosedur yang sah. Perbuatan itu tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga menempatkan para calon pekerja dalam posisi rentan terhadap eksploitasi.

Majelis hakim juga memerintahkan agar masa tahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Izhar, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam surat tuntutan, Jaksa Izhar menyebut para terdakwa secara sadar dan terencana memfasilitasi keberangkatan lima warga negara Indonesia ke Singapura tanpa melalui mekanisme penempatan resmi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perkara ini bermula dari kegiatan terdakwa di kawasan Kedai Kopi Kona, Jodoh, Batam, pada akhir Oktober 2024. Misno disebut sebagai penghubung antara seorang bernama Heri dan lima orang calon PMI. Para calon pekerja migran diberangkatkan secara bergelombang.

Pada gelombang pertama, 29 Oktober 2024, tiga perempuan — Henny Nur Qamdiyah, Lilis Ayad Asan, dan Enok Tini Hartiningsih — diberangkatkan menggunakan jalur resmi melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Heri mentransfer dana sebesar Rp6,9 juta ke rekening terdakwa untuk mengurus seluruh kebutuhan keberangkatan, termasuk paspor dan tiket, serta memberi uang saku Rp450 ribu untuk masing-masing calon PMI.

Namun pada 31 Oktober 2024, dua calon PMI lainnya, Tri Hartati dan Lailatul Fitriyah, gagal diberangkatkan. Keberangkatan mereka digagalkan oleh tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri saat keduanya berada di pelabuhan. Satu jam setelahnya, Misno ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan peran aktif Roni Suryadi dalam pengurusan dokumen dan pembiayaan keberangkatan. Dana sebesar Rp2,4 juta juga tercatat dikirim ke rekening atas nama Seto Riady Putra, yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.

Menurut JPU, pola yang digunakan para terdakwa tampak sah di permukaan — menggunakan pelabuhan resmi dan dokumen legal — tetapi seluruh proses dilakukan tanpa kontrol dan pengawasan negara. Tak ada perjanjian kerja yang sah, dan calon pekerja diberangkatkan tanpa perlindungan hukum apa pun.

“Mereka memanfaatkan celah hukum untuk memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Inilah yang membuat mereka bertanggung jawab secara pidana,” tegas Jaksa Izhar.

Meski dalam dakwaan alternatif para terdakwa juga dijerat dengan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), majelis hakim memutuskan bahwa unsur eksploitasi yang menjadi bagian dari pasal tersebut belum dapat dibuktikan secara meyakinkan. Oleh karena itu, putusan hanya menguatkan dakwaan terkait penempatan ilegal.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan pelaku yang memanfaatkan jalur legal secara manipulatif. Pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan di pintu keluar masuk wilayah perbatasan, terutama pelabuhan yang kerap digunakan untuk jalur keberangkatan pekerja migran. (*)

Reporter:. AZIS MAULANA

Update