batampos – Andika dan Toman Simatupang, dua terdakwa penyelundupan minuman beralkohol satu kontainer akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang adalah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan perbuatan terdakwa telah melanggar kepabeanan. Dimana memasukan minuman beralkohol ke Batam tanpa adanya surat. Atas perbuatannya, jaksa mendakwa keduanya dengan dakwaan primer dan subsider, yakni Pasal 56 undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Kemudian dakwaan subsider, pasal 54 undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan itu, terdakwa Andika melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Sedangkan Toman menerima dakwaan dan tak akan mengajukan keberatan.
“Kami minta waktu untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan,” ujar penasehat hukum Andika.
Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Tiwik dan didampingi Douglas dan Andi Bayu menunda sidang hingga minggu depan untuk sidang terdakwa Andika. Sedangkan untuk terdakwa Toman kembali disidang pada 22 Juli mendatang.
“Karena saksi untuk keduanya sama, maka sidang pemeriksaan saksi diagendakan sama. Menunggu sidang keberatan dan jawaban terdakwa Andika, ” ujar Tiwik mengakhiri sidang dakwaan.
Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka
Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.
Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam, Andika.
Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).
Kasus ini juga sempat bergulir ke PN Batam dalam permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Andika melalui kuasa hukumnya. Namun majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. (*)
Reporter: Yashinta