Selasa, 26 November 2024

2 Terdakwa SIMRS BP Batam, Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos– Priyono Al Priyanto dan Rudi Martono, dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pegadaan SIM Rumah Sakit BP Batam tahun 2018 dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Keduanya, dijatuhi pidana masing-masing 2 tahun beserta denda.

Dimana untuk denda, Rudi Martono didenda Rp 50 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti 3 bulan penjara. Sedangkan terhadap Priyono didenda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar ganti pidana 6 bulan. Dalam putusan hakim, khusus Priyono juga diwajibkan membayar uang penganti merugikan negara Rp 462 juta, yang tak dibayar maka ganti penjara 8 bulan.


Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis hukuman kedua terdakwa. Apalagi, vonis hukuman majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi SIM RSBP Batam Menerima Dakwaan Jaksa

“Untuk putusan tersebut, kami masih pikir-pikir, apalagi vonis lebih rendah dari tuntutan kami. Untuk terdakwa juga pikir-pikir,” jelas Aji, Selasa (27/6).

Dijelaskan Aji, pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang punya pertimbangan lain terhadap hukuman para terdakwa. Apalagi soal, merugikan negara yang hanya Rp 462 juta.

“Padahal audit BPKP kerugikan negara Rp 1,89 miliar, tapi majelis hakim punya pertimbangan lain, kami hormati itu,” sebut Aji.

Menurut dia, pihaknya akan menentukan sikap beberapa hari kedepan terhadap putusan hakim. Untuk menerima atau banding terhadap vonis 2 tahun tersebut.

“Kami masih pikir-pikir, masih ada beberapa hari kedepan untuk menentukan sikap,” tegas Aji.

Sebelumnya, JPU Kejari Batam menuntut kedua terdakwa dengan tiga tahun penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa Priyono, Direktur PT Sarana Primadata Bandung dituntut hukuman tambahan. Yakni wajib membayar uang penganti merugikan negara Rp 1.898.300.000. Apalagi uang penganti tak dibayar satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa Priyono wajib menjalani pidana tambahan 1 tahun dan 6 bulan.

Atas tuntutan itu, Rudi dan Priyono meminta bebas. Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga meminta agar mengembalikan dan merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa seperti semula

Diketahui sebelumnya, Kejari Batam menetapkan dua tersangka dugaan korupsi SIMRS 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022. Hal itu setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang kuat mulai pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Direktur PT Sarana Primadata Bandung, Priyono Al Priyanto akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/1) malam. Ia merupakan satu dari tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam yang sempat 2 kali mangkir dari panggilan Jaksa.

Sedangkan, Rudi Martono, Ahli Information Technology (IT) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Kota Batam Sudah lebih dulu ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1).

Kedua tersangka dijerat pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.  Keduanya pun terancam pidana 10 tahun penjara.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT. Sarana Primadata.

Tanggal 30 April 2018, PPK dan PT. Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan Aplikasi SIMRS BP Batam dengan nilai kontrak Rp.2.673.300.000.

Dari PT Sarana Primadata ternyata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology. Dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp. 1.250.00.000. (*)

reporter: yashinta

spot_img

Baca Juga

Update