Sabtu, 21 September 2024

20 Pebalap Liar Ditindak, Dihukum Tilang dan Dorong Motor ke Polresta Barelang

Berita Terkait

spot_img
Balap Liar Dalil Harahap 44 e1714955955599
Polisi tangkap pebalap liar di Mega Legenda, Batam Center dini hari, Minggu (5/5). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Batam Kota dan Satlantas Polresta Barelang menindak para pebalap liar yang meresahkan warga Mega Legenda, Batam Kota, Sabtu (4/5) malam. Total, polisi menindak 20 unit motor.

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengatakan penindakan tersebut merupakan agenda rutin pihaknya pada akhir pekan. Sekaligus menindak lanjuti keluhan warga.



“Memang kita menerima keluhan dari warga terkait aktivitas balap liar ini. Sehingga kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Sudirman menjelaskan para pebalap liar yang ditindak rata-rata berusia 17-20 tahun. Oleh polisi, seluru pebalap tersebut diberikan sanksi dan efek jera.

Baca Juga: Cari Target di Sosmed Bermodus COD, Polisi Tangkap Spesialis Curanmor

Diantaranya, motor yang ditangkap harus didorong dari Mega Legenda menuju Polresta Barelang. Kemudian motor ditilang, dan yang menggunakan knalpot brong wajib menggantinya dengan yang standar.

“Knalpot brongnya juga langsung dimusnahkan. Ini sebagai efek jera, agar perbuatan tersebut tidak diulangi,” katanya.

Sudirman menambahkan kegiatan tersebut akan terus rutin dilakukan dengan mendatangi lokasi rawan balap liar di wilayah hukumnya. Kepada masyarakat, ia juga mengimbau yang menemukan aktivitas tersebut untuk segera melapor.

Baca Juga: Sudah Ada 1.500 Warga Batam Daftar Fuel Card, Pendaftaran Masih Dibuka

“Kepada orangtua juga diminta lebih meningkatkan pengawasan ke anaknya. Batasi jam keluar malam, agar terhindar dari hal yang tidak dinginkan,” tutupnya.

Sebelumnya, warga Mega Legenda, Batam Kota kerap mengeluhkan aktivitas balap liar tersebut. Suara knalpot brong sampai ke perumahan hingga membuat warga tak bisa tidur malam.(*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update