Selasa, 1 Oktober 2024

20 Tahun WNA Bangladesh Tinggal di Batam, Ketahuan Saat Buat Paspor

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240226 111333 1 scaled
HM, Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Bangladesh saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang. Foto. Rengga Yulindra/ Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang mengamankan HM, Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Bangladesh. Identitas pria yang mengaku sudah 20 tahun menetap di Sekupang tersebut terungkap saat hendak membuat paspor di kantor Imigrasi Belakang Padang awal Desember 2023 lalu. Ia ditahan atas dugaan pelanggaran tindak pidana Keimigrasian.

Belum diketahui secara pasti cara MH bisa memiliki memiliki identitas kependudukan sebagai WNI. Tim imigrasi pun masih melakukan pendalaman. Bahkan dokumen MH dikuatkan dengan memiliki KTP, Buku Nikah, bahkan BPJS Kesehatan.



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, upaya pendeteksian terhadap satu orang WNA asal Bangladesh ini telah didetensi sejak 14 Desember 2023 lalu.

“Dari proses pendalaman yang kami lakukan ternyata HM ini bukan WNI melainkan WNA asal Bangladesh yang sudah lama tinggal dan menetap di Sekupang Batam, ” ujar Nyoman saat gelar konfrensi pers di Imigrasi Belakang Padang, Senin (26/2)

Bahkan berdasarkan pendeteksian keimigrasian, MH masih berstatus berkebangsaan Bangladesh. Direktorat keimigrasian melalui kedutaan juga sudah melakukan pengecekan data MH.

“Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan data bahwa yang bersangkutan masih berkebangsaan Bangladesh. Ia melakukan upaya pemalsuan data di Indonesia, sehingga kita amankan,” tambah kepala Kanwil KumHAM Kepri, Nyoman.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, Arsi Aditya, menambahkan, WN Bangladesh yang telah menikah dengan WNI berinisial W di Malaysia 30 tahun yang lalu datang ke Indonesia melewati jalur ilegal tanpa pemeriksaan dokumen.

Arsy menerangkan singkat kronologis terungkapnya identitas WNA itu. Hal tersebut bermula pada saat yang bersangkutan mengurus paspor pada Desember lalu. Namun pada saat sesi wawancara oleh petugas Imigrasi Belakang Padang, MA menunjukkan geliat mencurigakan hingga membuat petugas curiga.

Selanjutnya untuk memastikan yang bersangkutan merupakan WN Bangladesh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Bangladesh di Jakarta. Kedutaan pun menyurati kedutaan besar Bangladesh di Jakarta untuk meminta bantuan berupa permohonan verifikasi status WNA serta agar dapat dilakukan interview secara langsung di Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang.

Pendetensian selama 30 hari dilakukan di ruang detensi Kantor Imigrasi Belakang Padang, kemudian pada 5 Februari 2024 Kedutaan Bangladesh mengeluarkan surat jawaban kewarganegaraan dan memberikan akte lahir kebangsaan atas nama MH yang diterima langsung oleh perwakilan Kantor Imigrasi Belakang Padang pada 12 Februari 2024 lalu di Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta. Setelah itu, dilanjutkan dengan koordinasi dan laporan kepada Subdit Penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perkembangan kasus itu.

“Jadi ada Warga Negara Bangladesh yang mengajukan pembuatan paspor, namun dari pemeriksaan, dia akhirnya mengaku warga negara Bangladesh. Ia masuk dengan cara ilegal puluhan tahun yang lalu. Kurang lebih sudah 20 Tahun tinggal di sini. Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Banglades untuk mendapatkan jawaban bahwa memang MH WN Banglades. Dengan dasar itulah kami akan menindaklanjuti ke penyidikan dengan dugaan pelanggaran UU Keimigrasian Pasal 126 huruf C,” paparnya.

Terkait identitas MH ini dan pekerjaannya selama puluhan tahun di Indonesia masih didalami. Nyoman menyebut, tujuan pembuatan paspor oleh MH adalah untuk mengurus asuransi di Malaysia. Pihaknya menduga MH adalah warga negara Bangladesh dari gaya bertuturnya yang merepresentasikan ciri khas Warga Negara Bangladesh.

“Terkait identitasnya ini juga kita masih kita terus dalami. Dari pengakuannya, pekerjaannya membantu istri. Untuk identitas MH ini kami masih terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak-pihak terkait, ” tambah Arsy.

Selain itu pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan kejaksaan Negeri Batam dalam upaya penegakan hukum. Kini, kasus yang berstatus penyelidikan ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses pralidik sebelumnya.

Atas perbuatannya, MH terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. Kini ia telah menjadi tahanan Deteni imigrasi. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update