
batampos – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal di Perairan Laut Natuna, Rabu (27/8). Pasir ini diangkut KM Maju Berkembang dari Bangka Belitung menuju Thailand.
Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah mengatakan bahwa penindakan berawal dari informasi mengenai adanya kapal yang diduga mengangkut pasir timah tanpa dokumen sah.
Kemudian kapal patroli BC 20007 bergerak dari Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang menuju jalur yang diperkirakan dilintasi kapal target.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai segera menerbitkan perintah operasi untuk patroli laut,” ujarnya.
Dari pemeriksaan petugas, kapal KM Maju Bekembang mengangkut 20 ton pasir timah ilegal yang dikemas dalam 400 karung @50 kg tanpa dokumen kepabeanan. Selain itu, petugas mengamankan nahkoda dan lima anak buah kapal (ABK).
“Kapal kemudian digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dengan dukungan pengawalan dari kapal BC 7005 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Zaky.
Zaky menjelaskan penyelundupan pasir timah ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya mineral untuk memperkuat industri dalam negeri dan ketahanan energi nasional.
Sebagai komoditas bernilai tinggi di pasar global, pasir timah seharusnya dikelola melalui jalur legal dan transparan untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.
“Kami berkomitmen penuh menjaga agar wilayah Batam dan perairan sekitarnya tidak dijadikan jalur penyelundupan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan patroli laut, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta mengoptimalkan fungsi intelijen untuk menutup segala modus dan celah penyelundupan,” ungkap Zaky.
Sementara Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia mengatakan pihaknya tengah melakukan penghitungan nilai barang dan kerugian negara atas penyelundupan tersebut.
“Masih dalam penghitungan. Hari Kamis akan kita sampaikan,” tutupnya.
Perbuatan penyelundupan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sekaligus mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



