Sabtu, 10 Januari 2026

205 Karyawan Belum Terima Pesangon, Aktivis Buruh Desak PT Maruwa Tanggung Jawab

spot_img

Berita Terkait

spot_img
PT Maruwa Indonesia yang berada di kawasan industri Bintang, Tanjunguncang, Batuaji. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Sebanyak 205 mantan karyawan PT Maruwa Indonesia di Batam dikabarkan belum menerima hak pesangon mereka pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kasus ini memantik perhatian kalangan aktivis buruh, yang menilai perusahaan telah lalai dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aktivis Buruh Batam, Yapet Ramon, menyatakan bahwa hak pekerja atas upah dan pesangon tidak bisa ditawar. Upah merupakan imbalan yang wajib diterima pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya, dan pengusaha memiliki kewajiban mutlak untuk membayarnya tepat waktu.

“Jika upah terlambat dibayarkan, pengusaha dikenakan denda. Keterlambatan itu dihitung sejak hari keempat setelah tanggal seharusnya dibayarkan,” katanya, Senin (26/5).

Baca Juga: Konflik Manajemen dan Karyawan PT Maruwa di Batam belum Berakhir

Ia menambahkan, nilai upah seharusnya sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Menurut Yapet, bila pembayaran upah tertunda dalam waktu tertentu, maka konsekuensinya bukan hanya pada denda, tapi juga berimbas pada kewajiban lain seperti potongan pajak penghasilan (PPH 21) dan iuran BPJS yang ikut tertunda.

Lebih jauh, Yapet menjelaskan pesangon adalah bentuk jaminan sosial bagi buruh yang diberikan setelah terjadinya PHK. Ketentuan besaran pesangon juga telah diatur dalam perjanjian kerja atau regulasi perusahaan, namun tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB menetapkan ketentuan yang lebih rendah dari undang-undang, maka ketentuan itu batal demi hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Mediasi Deallock, Karyawan PT Maruwa di Tanjunguncang Bertahan Perjuangkan Nasibnya

Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, regulasi yang kini dijadikan rujukan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kecuali terdapat pengaturan lain yang lebih menguntungkan dalam PKB.

Yapet mengaku saat ini belum mendapatkan informasi yang lengkap terkait akar persoalan di PT Maruwa, selain informasi awal yang ia peroleh dari media sosial. Meski demikian, ia menilai pemerintah dan instansi terkait harus segera turun tangan melakukan klarifikasi dan mediasi.

“Saya harap ada tindakan tegas dan perlindungan bagi para buruh. Negara tidak boleh abai ketika hak pekerja dilanggar,” kata Yapet. (*)

Reporter: Arjuna

Update