Sabtu, 28 September 2024

207.756 Anak di Batam Sudah Miliki KIA

Berita Terkait

spot_img
Kartu Identitas Anak KIA
Ilustrasi. Kartu Identitas Anak. Foto: JawaPos.com

batampos– Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0 sampai 5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari.

Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.



Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.

Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.

BACA JUGA: Persoalan Air Batam Kian Memburuk, Komisi III DPRD Kepri Siapkan Rekomendasi Pimpinan

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Batam Heryanto mengatakan sampai dengan awal Desember 2023 ini sebanyak 207.756 anak usia 0 sampai 17 tahun sudah memiliki KIA. Rinciannya, 107.60 laki-laki dan 100.141 anak perempuan.

“Sebanyak 54,09 persen atau 207.756 anak di Batam sudah memiliki KIA, ” ujarnya, Jumat (8/12).

Heryanto menambahkan, selain sebagai kartu identitas, KIA ini sebagai pemenuhan hak konstitusi anak. Jika anak memiliki keperluan ke bandara atau rumah sakit, hanya tinggal membawa KIA karena di sana sudah tertera data KK dan NIK.

Proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis. Syarat pembuatan KIA terbagi menjadi dua, bagi anak berusia di bawah 5 tahun memerlukan persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali, serta KTP asli orangtua/wali. Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun mengikuti persyaratan di atas ditambah pas foto anak berukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.

“Bagi masyarakat Batam yang ingin membuat KIA, silakan datang ke kantor Disdukcapil Batam dengan membawa syarat tersebut, ” pungkasnya. (*)

reporter: rengga

spot_img

Update