Sabtu, 4 Januari 2025

21 Kru Kapal MT Arman Berharap Dideportasi, Minta KLHK Kembalikan Paspor

Berita Terkait

spot_img

batampos – Nasib 21 Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi kru kapal MT Arman sampai saat ini tak jelas. Hampir 11 bulan mereka menjalani hidup di dalam Kapal MT Arman, dikarenakan proses hukum terhadap Kapten Mahmoud Mohamed Abdelaziz.

Karena itu, Kuasa hukum kru Kapal MT Arman ,Pahrur Dalimunth meminta agar ke 21 kru kapal itu bisa segera dideportasi. Sebab hampir 11 bulan mereka hidup di dalam Kapal MT Arman dan terpisah jauh dari keluarga. Apalagi saat ini, proses hukum terhadap Kapten mereka sudah memasuki tahap penuntutan.


“Saat ini ke 21 kru kapal berada di Imigrasi, kami minta Imigrasi bisa mendeportasi, karena urusan mereka sebagai saksi sudah selesai, dan mereka sudah sangat rindu dengan keluarga,” ujar Pahrur didampingi tim kuasa hukum lainnya, Yahya.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar KLHK bisa mengembalikan paspor ke 21 kru kapal yang disita. Sebab proses penyidikan sudah selesai, dan KLHK tak memiliki hak lagi untuk menyimpan paspor para kru kapal.

“Kami juga minta KLHK mengembalikan paspor kru kapal yang ditahan, karena penyidikan sudah selesai. Proses hukum sudah masuk ke penuntutan, KLHK tak punya kewenangan lagi untuk menahan paspor para kru kapal,” tegasnya.

Menurut dia, bila KLHK tak juga mengembalikan paspor ke 21 kru kapal, maka pihaknya tak segan-segan untuk melaporkan KLHK atas dugaan pencurian, penggelapan atau perbuataan tak menyenangkan.

Baca Juga:

“Bahkan rencana hari ini (Rabu) ia akan melaporkan permohonan praperadilan untuk KLHK atas penyitaan paspor 21 kru kapal. Karena penahanan paspor WNA yang jadi saksi ini bukan kewenangan mereka lagi,” ucapnya.

Pahrur juga menjelaskan adanya upaya dari KLHK memberi izin masuk 6 WNA ke Kapal MT Arman. Alasannya, WNA itu sebagai pengganti kru kapal yang sudah habis kontrak kerja. Padahal
6 awak kapal asing tersebut tidak memiliki izin kerja dari Imigrasi.

KLHK juga dinilai mengambil kewenangan Syahbandar dalam izin naik turun kru kapal. Hal itu dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan KLHK untuk memasukan 6 WNA itu ke dalam kapal sejak 26 April 2024, namun dicegah oleh pihak pelabuhan.

“Kami akan melaporkan oknum-oknum ini ke komite etik ASN dan Ombudsman.
Karena ini adalah sesuatu yang janggal, dan kami tidak tahu maksud dari KLHK yang tanpa izin kapten ingin menambah kru kapal MT Arman,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update