batampos – Sebagai upaya peningkatan kinerja pegawai provinsi, dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Mutasi bagi 21 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyuluh Keluarga Berencana (KB) asal Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Sumatra Barat.
Penyerahan ini dilakukan oleh Sekretaris Utama BKKBN, Tavip Agus Rayanto didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Viktor Hasiholan Siburian, di Kantor Perwakilan BKKBN Kepri.
“Tentang PPPK yang kami serahkan ini ialah formasi 2022, karena di tahun 2023 sedang berproses. Yang diserahkan ini secara nasional ada 962 orang, ialah pelamar yang penempatannya di luar provinsi tempat asalnya,” ujar Sekretaris Utama (Sestama) BKKBN, Tavip Agus Rayanto, Jumat (26/1).
Baca Juga: Retribusi Parkir Naik tapi Pelayanan masih Sama, Kadishub: Juru Parkir Terus Kami Edukasi
Ia mengatakan, dari jumlah tersebut, aspirasinya agar kinerjanya meningkat maka dikembalikan ke tempat asalnya. “Jadi untuk yang berasal dari Kepri dikembalikan untuk bisa mengabdi di Kepri,”katadia .
Menurutnya, dari sisi organisasi dirugikan sebab dengan seperti ini ada yang berlebih dan ada yang kurang.
“Tetapi dilihat dari sisi kemanusiaan dan mereka memiliki keluarga kemudian ini yang kami perhatikan. Maka, khusus 962 ini disetujui dan dilaksanakan,” kata dia.
Namun, di satu sisi ada penge-cualian terhadap beberapa orang ternyata yang tidak ingin kembali lagi ke daerah asalnya.
Baca Juga: Pengurusan Perizinan Rumit, Pengusaha Sebut Proses Bisa Sampai Tiga Bulan
“Maka hari ini kami mengembalikan di regional satu, meliputi provinsi di wilayah Sumat-ra,” sebutnya.
Harapannya, di antara yang melepas dalam hal ini Kepri dengan yang menerima bisa cocok. Salah satunya, dimulai pada 1 Februari 2024. “Tetapi kami memberikan toleransi hingga 5 Februari, dan mereka nanti akan diatur penempatannya,” ujarnya.
Setelah Kepri, regional selan-jutnya ialah Provinsi Sulawesi Utara dan kemudian Yogyakarta, sehingga harapannya ini bisa terselesaikan. (*)
Reporter : Azis Maulana