batampos – Pemerintah Kota Batam menggelontorkan bantuan untuk pengentasan warga miskin ekstrem di Kota Batam. Bantuan disalurkan berupa uang tunai dan kursi roda bagi mereka disabilitas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid mengatakan usai melakukan pendataan ulang, atas data kemiskinan ekstrem yang diterima dari pusat, terdapat 218 jiwa warga miskin ekstrem di Batam.
Pengentasan kemiskinan ekstrem ini masuk dalam program prioritas Pemko Batam. Ditargetkan akhir 2024 mendatang Batam bebas dari kemiskinan ekstrem.
Baca Juga: Pendaftaran IMEI Ponsel Bisa Dilakukan Online Sebelum Tiba di Batam, Begini Caranya
Bantuan ini diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup warga masih hidup di bawah garis kemiskinan ini.
Ia menjelaskan untuk kategori miskin ekstrem ini ada kategori yang ditentukan oleh pusat.
Pengertian miskin ekstrem adalah kondisi seseorang memiliki penghasilan minimal Rp 358.232 per bulan (berdasarkan garis kemiskinan ekstrem nasional 2021).
Artinya, jika ada keluarga berisi empat orang, dan dalam sebulan penghasilan keluarga di bawah Rp 1.432.928, maka masuk kategori miskin ekstrem.
“Penghasilan mereka sehari Rp10.900, dan 70 persennya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok,” sebutnya.
Baca Juga: Periode Natal, 31.915 Orang Tinggalkan Batam Melalui Bandara Hang Nadim
Jefridin menyerahkan langsung bantuan untuk periode Oktober, November, dan Desember. Masing- masing menerima insentif bantuan sebesar Rp1 juta per bulan.
“Total mereka terima Rp3 juta per orang. Selain itu ada juga bantuan berupa kursi roda bagi mereka yang disabilitas. Bantuan ini diharapkan bisa memberikan harapan baru bagi kehidupan mereka,” ujar Jefridin.
Ia menjelaskan, bantuan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari sebelumnya diterima Kota Batam sebanyak 78.934 jiwa data kemiskinan ekstrem dan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kelurahan menjadi 218 jiwa penduduk Batam yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
Nama penerima bantuan sosial dan besaran bantuan sosial program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Batam sendiri diatur dalam Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 269 Tahun 2023.
Lanjutnya, kebijakan bantuan sosial bagi masyarakat kategori miskin ekstrem ini akan terus berlanjut hingga tahun 2024 mendatang. Ia berharap masyarakat dapat terus kompak mendukung setiap kebijakan Pemerintah Kota Batam.
“Mari kita jaga kekompakan dan kebersamaan agar proses pembangunan di Batam dapat terus berjalan dan berkelanjutan,” katanya. (*)
Reporter: Yulitavia