Selasa, 12 November 2024

22 Terpidana Mati di Kejaksaan Negeri Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Kejaksaan Negeri Batam mendata total terpidana mati hingga 2024, sebanyak 22 orang. Sebagian besar terpidana mati masih melakukan upaya hukum atau berstatus belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Plh Kasi Intel Kejari Batam, Salomo Saing mengatakan ke 3 dari terpidana mati dituntut pada tahun 2024. Yang terakhir merupakan Ahmad Yuda, terpidana kasus pembunuhan istri.

“Untuk total terpidana mati 22 orang, 3 orang yang dituntut mati tahun 2024 ini, namun dua divonis seumur hidup oleh hakim PN Batam, jaksa lakukan upaya banding,” ujarnya, Jumat (7/6).

Dikatakannya, terpidana yang divonis mati, rata-rata tersangkut perkara pembunuhan yang dinilai sadis dan narkotika dengan jumlah barang bukti banyak.

“Rata-rata kasus mereka yakni narkoba dan pembunuhan, ” ujar pria yang akrab disapa Lomo ini.

Disinggung apakah sudah ada jadwal eksekusi untuk para terpidana mati. Ditegaskan Lomo belum ada, karena sebagian besar terpidana masih melakukan upaya hukum.

“Untuk eksekusi belum, karena masih adanya upaya hukum, ” sebutnya lagi.

Menurut dia, proses hukuman mati bisa dilakukan apabila terpidana tak memiliki upaya hukum apapun. Kemudian untuk keputusan eksekusi juga dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.

“Jadi kalau pun divonis mati di PN Batam, untuk eksekusi prosesnya masih panjang, seperti upaya banding, kasasi dan PK, ” pungkasnya. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update