batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam terus mendistribusikan kartu identitas anak (KIA). Berdasarkan data Dispendukcapil Kota Batam, hingga Agustus 2204 ini sudah ada sebanyak 224.034 anak yang memiliki KIA.
Jumlah ini merupakan 57,62 persen dari total anak di Batam, sekaligus melebihi target nasional sebesar 40 persen,” kata Kepala Disdukcapil Batam Heryanto.
Menurutnya, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, fungsi KIA adalah untuk identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun. Sebab, anak-anak juga penduduk yang punya hak konstitusional untuk memiliki dokumen identitas pendudukan.
KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0 sampai 5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak memakai foto, sedangkan KIA anak berusia 5-17 tahun menampilkan foto.
“Artinya anak di bawah usia 17 tahun atau sehari kurang dari 17 tahun masih menggunakan KIA ini. Tapi jika sudah 17 tahun diganti dengan e-KTP, ” tambah Heryanto.
Ia merincikan, ada sebanyak 388.804 anak di Kota Batam saat ini. Dimana sebanyak 224.304 anak yang terdiri dari 116.190 anak laki-laki dan 107.844 anak perempuan telah memiliki KIA. Sementara sisanya 164.770 orang anak terdiri dari 85.656 anak laki-laki dan 79.114 anak perempuan belum memiliki KIA.
“Angka ini di atas target nasional yakni sebesar 40 persen. Kita juga terus mendistribusikan KIA, termasuk ke sekolah,” ujarnya
Kabid Pelayanan pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Batam, Suharto menambahkan sesuai Permendagri 2 Tahun 2016, KIA memiliki banyak tujuan. Diantaranya melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan sekaligus imigrasi.
“Selain sebagai kartu identitas, KIA ini sebagai pemenuhan hak konstitusi anak, ” ujarnya.
Proses pembuatan KIA juga tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Syarat pembuatan KIA terbagi menjadi dua, bagi anak berusia di bawah 5 tahun memerlukan persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali, serta KTP asli orangtua/wali.
Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun mengikuti persyaratan di atas ditambah pas foto anak berukuran 2×3 sebanyak 3 lembar. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra