
batampos – Sebanyak 243 pengendara di Kota Batam terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penerapan ini ETLE sudah dilaksanakan sejak 24 Oktober 2022 lalu.
″Guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas setiap hari Tim Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kepri melaksanakan pengaturan lalu lintas serta penindakan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Dengan memfokuskan pelanggar yang tidak memperhatikan keselamatan berlalu lintas dan pada hari ini juga sudah ada beberapa pelanggar yang diterapkan tilang ETLE Mobile Handheld,” ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Menanti Keberanian Wali Kota Mengajukan Satu Usulan Angka UMK Batam 2023
Ia menyampaikan, kerja ETLE Mobile Handheld yaitu melakukan perekaman kepada pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ELTE Nasional.
“Saat penerapan pada 24 Oktober yang lalu sampai dengan tanggal 29 November 2022 tercatat sudah ada 243 pelanggar,” ujarnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang yang baru karena dalam penindakannya akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan.
Baca Juga: Kabel Terkena Alat Berat, CCTv Jalan di Batam Tak Berfungsi
“Dimana penerapan ETLE Mobile Handheld dilakukan dijalan yang tidak masuk dalam kawasan yang telah dipasang kamera ETLE,” kata dia.
Pelanggaran yang akan menjadi sasaran adalah yang tidak menggunakan helm, tidak memasang sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan telepon genggam saat berkendara dan parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan.
Baca Juga: Ratusan Pembeli Hunian di Batam Tertipu, 3 Diantaranya Anggota DPRD
“Jadi bagi pengguna jalan di harapkan bisa tertib lalu lintas, hal ini tentu berguna bagi masyarakat yang berkendara ,” tutupnya.(*)
Reporter: Azis Maulana



