batampos – Sebanyak 25 anak didik pemasyarakatan (andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam diusulkan menerima remisi. Pengusulan remisi ini dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
Kasi Pembinaan LPKA Kelas II Batam, Arpiyanto mengatakan remisi yang diberikan merupakan agenda rutin setiap tahun. Remisi nantinya diberikan pada setiap tanggal 23 Juli.
“Seluruh anak yang diusulkan ini sudah memenuhi syarat. Remisinya berupa pemotongan masa hukuman,” ujarnya, Kamis (18/7).
Ia menjelaskan persyaratan yang dipenuhi anak binaan yakni berkelakuan baik, mengikuti kegiataan pembinaan dan keagamaan, tidak tercatat dalam buku pelanggaran.
“Persyaratan utama yaitu anak didik ini sudah menjalani 3 bulan masa pidana,” katanya.
LPKA Kelas II Batam saat ini membina 72 anak. Dengan rincian, 67 laki-laki, dan 5 perempuan. Mayoritas mereka terjerat kasus pencurian, pencabulan, dan narkotika.
Dalam LPKA anak-anak ini menjalani program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Program ini berjalan dengan bekerjasama yayasan dan dinas terkait.
“Kegiatan ada kegiatan keagamaan, pelatihan sama pendidikan,” katanya.
Ia menambahkan seluruh pembinaan yang diberikan kepada anak bermasalah hukum tersebut agar memberikan motivasi atau persiapan nanti saat anak kembali ke masyarakat.
“Kami terus berupaya untuk lebih baik dan lebih maju untuk membibimbing dan membina anak kami ini. Kepada masyarakat, kamu juga berharapa agar terus membimbing anak kita ini,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI