batampos – Sebanyak 25 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, diusulkan untuk mendapatkan remisi bersamaan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022 yang jatuh pada Sabtu (23/7/2022) mendatang.
Kepala LPKA Kelas II Batam, Novriadi, mengatakan, usulan remisi terhadap 25 anak binaan itu telah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Insya allah dalam proses. Tapi sejauh ini persyaratan administrasi dan substantif sudah terpenuhi. Kita menunggu SK dari Dirjenpas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, usulan pengurangan hukuman itu bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi anak binaan untuk diusulkan mendapatkan remisi.
Syarat tersebut di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan selama tiga bulan berkelakuan baik atau mematuhi aturan yang ada.
“Syarat administrasi sudah menjalani minimal 3 bulan di LPKA. Sementara syarat substantif, tidak melanggar tatib (tata tertib) selama berada di LPKA,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah memberikan remisi kepada anak didik pemasyarakatan sebanyak 3 kali dalam setahun.
Pertama, remisi umum setiap HUT RI; kemudian remisi hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut andikpas tersebut. Remisi hari besar keagamaan ini sama dengan remisi yang diberikan kepada warga binaan pada umumnya.
Terakhir adalah, remisi Anak setiap tanggal 23 juli dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
Dengan adanya remisi yang diberikan dalam rangka peringatan HAN, LPKA menyambut baik remisi yang diberikan oleh pemerintah. Dengan harapan anak didik permasyarakatan semakin rajin menjalankan program pembinaan selama di LPKA.
“Harapannya juga, menjadi warga masyarakat yang baik dan taat hukum setelah kembali ke keluarga,” imbuhnya.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah