Kamis, 30 Mei 2024
spot_img

252 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE, Pengendara Sepeda Motor Mendominasi

Berita Terkait

spot_img
e tilang
Ilustrasi. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Batamcentre. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mencatat sebanyak 252. 566 pelanggaran lalu lintas terekam melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam kurun waktu Januari hingga April 2024.

Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Kepri, AKP Kartijo, mengatakan pelanggaran lalu lintas yang terekam atau ter-capture didominasi pengendara sepeda motor ada 163.914. Diantaranya, tidak mengenakan helm serta kelengkapan dokumen kendaraan bermotor (TNKB tidak sah) .

“Pelanggar sepeda motor masih mendominasi di ruas jalan Kota Batam yang tertangkap kamera ETLE statis di setiap empat titik ruas jalan kota Batam dan ETLE Mobile ,” kata AKP Kartijo, Selasa (7/5).

Sementara untuk jenis kamera ETLE Mobile ( Handheld ) sebanyak 2 dari korlantas, dari Pemprov Kepri ada 26 unit.

Baca Juga: Direbus dan Dicampur Larutan Pembersih, Sabu 2,9 Kilogram Dimusnahkan

“Kami telah bagikan ke jajaran Polres/ta. Jadi seluruh Satlantas jajaran sudah ada ETLE mobile,” ujarnya.

Pihaknya tak hentinya memberikan edukasi baik anak sekolah maupun masyarakat lain untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan.

“Termasuk hari Sabtu kemarin kami edukasi ke anak anak Palang Merah Remaja di Palm Spring Nongsa,” kata dia.

Dalam perhatian Polda Kepri masih banyak pengguna jalan yang melanggar dari segi kecepatan hingga berkendara di tengah karena kondisi jalan yang sudah bagus dan lebar lima jalur.

“Masih sering diperhatikan pengendara roda dua melintas di jalur tengah yang semestinya dilalui untuk lajur cepat, ini yang bisa membahayakan pengendara sehingga berpotensi terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenhub Hibahkan ATCS Senilai Rp17,2 Miliar Kepada Pemko Batam

Tak hanya itu, Ditlantas Polda Kepri juga melaksanakan deteksi dini, lidik, serta pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan.

Melaksanakan pembinaan penyuluhan kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas berupa giat sosialisasi, penyuluhan melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran melalui media cetak, elektronik dan medsos.

“Melaksanakan patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet, laka dan pelanggaran lalu lintas,” tutupnya. (*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update