Minggu, 8 September 2024
spot_img

27 Anggota DPRD Batam Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Berita Terkait

spot_img

DPRD Batambatampos – Pelantikan anggota DPRD Batam terpilih akan dilaksanakan 29 Agustus mendatang. Sebelum dilantik, para anggota DPRD terpilih harus menyerahkan bukti laporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Berdasarkan data KPU Batam, dari 50 anggota DPRD Batam terpilih, baru menyerahkan LHKPN sebanyak 23 orang. Sementara sisanya, sebanyak 27 orang anggota DPRD terpilih belum menyerahkan LHKPN ke KPU.

Komisioner KPU Batam, Aksara Manurung mengatakan, pelaporan LHKPN ini wajib, sebab diatur dalam PKPU Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1. ”Jika pelantikan dewan itu 29 Agustus, maka batas akhirnya itu pada tanggal 8 Agustus 2024,” ujar Aksara, Jumat (26/7).

Bagi anggota DPRD Batam yang tidak menyerahkan data LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan namanya dalam proses pelantikan di Agustus mendatang.

“Sanksinya tidak dimasukkan dalam rekomendasi,” ucap Aksara.

Dia mengatakan, anggota DPRD yang sudah melaporkan LHKPN yakni dari PDI-Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, PKN, Golkar, Partai Kebangkitan Nasional dan PPP.

”Kami hanya melampirkan pelaporan LHKPN, untuk pelantikan langsung di sekretariat dewan,” kata Aksara. (*)

spot_img
spot_img

Update