Senin, 22 Juli 2024
spot_img

Polresta Barelang Ungkap 20 Kasus PMI Ilegal, 27 Penyalur Ditangkap, 124 Korban Diselamatkan

Berita Terkait

spot_img
Pengungkapan PMI Non Prosudural 1 F Cecep Mulyana
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuyanto mengintrograsi salah satu tersangka kasus tindak pidana Pekerja Migran Inonesia (PMI) non prosudural yang erhasil diungkap saat ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (31/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos  – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama Satpol Air Polresta Barelang dan Polsek KKP Batam dalam 5 bulan ini berhasil mengungkap 20 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dari seluruh kasus ini, polisi menyelamatkan 124 korban, terdiri dari 84 laki-laki, dan 40 perempuan. Kemudian menangkap 24 pelaku, berperan sebagai perekrut, dan penampung.

“PMI non prosedural ini merupakan atensi Bapak Presiden dan Kapolri untuk diungkap dan dilakukan pencegahan,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (31/5).

Nugroho menjelaskan kasus yang diungkap tersebut memiliki beberapa modus. Yakni meyakinkan PMI menggunakan jalur resmi,  menyediakan penampungan, menggunakan paspor pelancong, hingga melalui jalur tikus.

Untuk korban mayoritas berasal dari Pulau Jawa, Nusa Tenggara Timur (NTB) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka rencananya akan dipekerjakan ke Malaysia.

“Jangan berangkat tanpa dokumen yang sah. Karena dari beberapa kejadian, terhadap korban terjadi penyiksaan, pelecehan seksual dan sebagainya,” ungkap Nugroho.

Nugroho menambahkan keberangkatan PMI ilegal melalui jalur tikus juga membahayakan nyawa calon pekerja. Sebab, para PMI akan diturunkan jauh dari daratan.

“Nanti diturunkan secara paksa sampai di Malaysua, menghindari ditangkap. Biasanya jarak 1 km disuruh berenang,” ungkapnya.

Sementara Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi memberi apresiasi atas kinerja Polresta Barelang dan Polsek Jajaran atas pengungkapan kasus PMI ilegal ini.

“Pengungkapan ini sudah kesekian kalinya. Polresta Barelang tidak hanya mengungkap agen tingkat bawah tapi juga korporasinya, bahkan sampe tingkat Jakarta pun terungkap,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img
spot_img

Update