Kamis, 19 September 2024
spot_img

28 Gelper di Batam Kantongi Izin, Diminta Bermigrasi ke OSS RBH

spot_img

Berita Terkait

spot_img
0befb19f 425b 4085 919d 454ae4bd0bf1 e1684124749624
Ilustrasi: Tim gabungan dari Polresta Barelang dan Polda Kepri mendatangi lokasi arena gelanggang permainan (gelper), Sabtu (14/5) malam.

batampos – Sebanyak 28 arena permainan atau lebih dikenal gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah mengantongi izin beroperasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra mengatakan, hampir semua arena permainan mengantongi izin, meski ada yang lengkap dan masih ada yang perlu diperbaiki.



‘Intinya mereka semua (pengusaha) punya izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam,” kata Hasfrizal, Senin (5/6).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah di Batam, Milik Mantan Pejabat BC

Ia mengatakan, pihaknya memberikan waktu 14 hari untuk pengusaha arena permainan di Kota Batam bermigrasi dari Online Single Submision (OSS) 1.1 ke OSS Risk Based Approach (RBH) atau berbasis resiko.

“Setelah kami turun ke lapangan kemarin, kami kasih waktu 14 hari. Khusus untuk sertifikasi layak usaha, kami kasih waktu enam bulan,” kata dia.

Baca Juga: Golkar Young Enterpreuner Bantu Pemerintah Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Sementara itu, terkait adanya informasi arena permaianan yang kerap berbau unsur perjudian, ia menegaskan siap ditindaklanjuti jika ada temuan terkait perjudian beserta bukti .

“Jika ada unsur perjudian akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Secara administrasi kami DPM PTSP akan dapat rekomendasi dari OPD teknis, dalam hal ini dinas pariwisata. Mungkin kami kasih teguran dulu, atau tinjau kembali jika layak untuk dicabut (izin) akan kita cabut,” kata dia. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img
spot_img

Update