batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mencatat sebanyak 286 penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Batam untuk Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.
“Pemilih ini masuk disabilitas mental. Jumlahnya 286 pemilih,” ujar Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, Selasa (30/1).
Baca Juga: Kenaikan Pajak 40 Persen Dibatalkan, Pengusaha Tempat Hiburan Batam Sambut Gembira
Dikatakan Bosar, nantinya pemilih disabilitas mental ini akan mendapatkan pendampingan pada saat memasuki bilik suara. Pendampingan ini biasanya dari pihak keluarga atau kerabat.
“Pada saat memilih bisa didampingi pendamping, dengan syarat pendamping harus mengisi form pendamping di TPS, ” tambah Bosar.
Baca Juga: Kejari Batam Banyak Menerima Laporan terkait Lahan
Selain disabilitas mental, KPU Kota Batam juga mencatat 744 pemilih dengan disabilitas fisik. Lalu ada juga 78 orang pemilih dengan disabilitas intelektual, 191 pemilih disabilitas wicara, dan 40 disabilitas rungu serta 101 pemilih disabilitas tuna netra.
“Total keseluruhan disabilitas 1.444 pemilih,” terang Bosar. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra