Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri mendata tunggakan pajak dari wajib pajak (WP) hingga 18 November 2024 tercatat Rp1,2 triliun. Tunggakan pajak tersebut berasal dari 29.500 wajib pajak yang ada di Kepri.
Capaian realisasi pajak hingga November tercatat sebesar Rp10,04 triliun dan pertumbuhan netto 14,58 persen. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri, Imanul Hakim, mengatakan bahwa dari 14 ribu wajib pajak yang ada di Kepri, sekitar 29.500 ditetapkan sebagai tertunggak pajak.
“Dari total wajib pajak 1,4 juta yang ada di Kepri, sekitar 2 persen masuk dalam data tertunggak pajak, sekitar 29.500 wajib pajak,” ujar Imanul kepada Batam Pos, di Kantor DJP Kepri, Senin (18/11).
Menurut dia, nilai tunggakan dari wajib pajak juga variatif, mulai dari Rp100 ribu hingga miliaran rupiah. Jika ditotal secara keseluruhan, ada sekitar Rp1,2 triliun terutang dari wajib pajak yang belum dibayar.
“Itu terdiri dari tunggakan wajib pajak pribadi dan ada juga badan. Itu tunggakannya macam-macam, ada yang mulai dari Rp100 ribu hingga miliaran rupiah,” jelas Imanul.
Pihaknya sudah banyak melakukan upaya-upaya penagihan dari tertunggak pajak. Mulai dari penagihan aktif, surat teguran, surat paksa, penyitaan aset atau pemblokiran rekening, hingga pencegahan keluar negeri wajib pajak yang tertunggak.
Prosedur penagihan dimulai dari ditetapkan hingga inkrah sebagai tertunggak pajak, yang kemudian dalam tujuh hari diterbitkan surat teguran. Setelah 21 hari kemudian diterbitkan surat paksa, dan dalam waktu 2×24 jam sejak penerbitan surat paksa dilakukan penyitaan aset.
“Kami hanya sampai pencegahan wajib pajak keluar negeri,” ujar Imanul.
Lalu apakah ada wajib pajak yang dikenakan pidana? Ditegaskan Imanul, pihaknya tak pernah mempidanakan wajib pajak. Hanya saja, pihaknya bisa melakukan penyanderaan yang disebut gijzeling atau penahanan wajib pajak yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
“Sebenarnya kami ada gijze-ling yakni penahanan wajib pajak, namun hal itu tak sampai kami lakukan. Karena itu hanya sebagai upaya terakhir agar wajib pajak membayar,” ujar Imanul.
Pihaknya masih berupaya melakukan pendekatan aktif agar tertunggak pajak membayar kewajiban. Tujuanya untuk mencapai realisasi pajak sesuai dengan target. Yang mana hingga 18 November, capaian pajak untuk wilayah Kantor DJP Kepri sebesar Rp10.046,64 miliar atau sekitar Rp10,4 triliun dari target Rp11,77 triliun.
“Berdasarkan APBN DJP, Kanwil DJP Kepri berada di peringkat dua nasional dengan capaian sebesar 85,32 persen, dan pertumbuhan netto sebesar 14,58 persen,” jelas Imanul.
Di wilayah Kepri, lanjutnya, jumlah jenis wajib pajak sekitar 1.600 sektor. Terdiri dari berbagai sektor, mulai dari pribadi hingga badan usaha.
Terpisah, Komisi II DPRD Kepri mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, me-ngatakan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh setiap perusahaan. Jika aturan ini diabaikan, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) diminta untuk segera mengambil langkah-langkah tegas.
”Seyogianya perusahaan menaati aturan yang sudah ditetapkan sehingga membayar pajak itu menjadi kewajiban. Jika tidak, Dirjen Pajak harus segera mengeluarkan surat peringatan sampai tiga kali. Apabila tidak diindah-kan, maka Dirjen Pajak dan aparat penegak hukum harus segera bertindak,” katanya, Selasa (19/11).
Wahyu juga menyoroti kurangnya kesadaran wajib pajak serta lemahnya sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak. Menurutnya, edukasi tentang manfaat pajak dan risiko yang dihadapi jika tidak membayar pajak perlu ditingkatkan secara menyeluruh di masyarakat.
”Kelemahan sistem sosialisasi ini membuat banyak wajib pajak tidak memahami pentingnya kontribusi mereka. Harus ada upaya lebih untuk menyampaikan manfaat membayar pajak dan dampaknya jika tidak membayar pajak,” kata dia.
Tunggakan pajak ini, lanjutnya, berisiko besar pada pembangunan, baik di Kepri maupun secara nasional. ”Jika wajib pajak tidak membayar pajak, pembangunan sarana dan prasarana akan terganggu atau bahkan tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, DPRD Kepri berkomitmen melakukan pendekatan secara huma-nis kepada para wajib pajak dengan menjelaskan manfaat dan dampak dari pembayaran pajak. Namun, jika pendekatan tersebut tidak membuah-kan hasil, kemungkinan pembentukan Pansus untuk menangani kasus-kasus tungga-kan pajak yang berlarut-larut.
”Kami tentu akan mendorong pemerintah untuk bertindak tegas sesuai aturan yang telah ditetapkan. Jika sampai batas waktu yang diberikan masih banyak kendala, maka kami akan membuat pansus khusus untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Wahyu. (*)
Reporter: Yashinta, Arjuna