batampos – MM, MS dan AR, tiga remaja putus sekolah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/4). Mereka dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibat korban trauma.
Vonis terhadap ketiga remaja yang masih dibawah umur ini diputuskan majelis hakim tunggal Sapri Tarigan. Sedangkan para terdakwa didampingi kuasa hukum dari LBH Mawar Saron dan LPSA.
Dalam vonis, hakim Sapri menegaskan perbuataan ketiga terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar. Meski terdakwa masih di bawah umur, tapi terdakwa sudah bisa membedakan perbuatan yang salah dan tidaknya.
Baca Juga:Â Terungkap Motif Bullying yang Dilakukan 3 Remaja Putri di Batam, Ini Kronologinya
“Perbuataan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak di bawah umur, yakni melakukan kekerasaan,” ujar Sapri.
Namun untuk memvonis, majelis hakim punya pertimbangan hal meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan perbuatan korban telah membuat korban luka dan trauma, serta meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa masih muda dan punya kesempatan untuk berubah, serta selama persidangan terdakwa bersikap sopan
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan 7 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut hakim Sapri.
Atas vonis, ketiga terdakwa menerima putusan hakim setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang menerima vonis, meski lebih ringan satu bulan dari 8 bulan tuntutan.
“Kami terima yang mulia,” Kata terdakwa dan sidang pun ditutup oleh majelis hakim
Di luar peraidangan, kuasa hukum terdakwa, Direktur LBH Mawar Saron Batam mengatakan vonis terhadap para terdakwa sudah menjadi pertimbangan hakim. Karena itu, ia berharap vonis itu bisa jadi pembelajaran buat para terdakwa agar bisa bersikap lebih baik kedepannya.
“Terdakwa sudah terima, menurut kami putusan itu sudah yang terbaik, karena sudah melalui pertimbangan majelis hakim. Semoga bisa jadi pembelajaran para terdakwa,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Rio Ferdinan Turnip juga mengatakan pada pembuktian dipersidangan terungkap adanya nama wanita dewasa bernama A, yang meminta para terdakwa untuk menghajar para korban. Wanita berinisial A ini, diduga juga menjadi mucikari dari para remaja tersebut.
“Keterangan terdakwa, kekerasan terjadi tak hanya karena sakit hati. Namun juga diduga atas perintah A, yang menjadi mami mereka,” sebut Rio.
Karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut keterangan para terdakwa. Apalagi keterlibatan A dalam memperdagangkan anak dibawah umur.
“Hal ini yang kami minta usut, karena yang ditangani sekarang khusus bully saja, bukan perdagangan anak,” sebutnya. (*)
Reporter: Yashinta