Selasa, 22 Oktober 2024

3 Hari Razia, Didominasi Pelanggaran Lawan Arus dan Tidak Menggunakan Helm

Berita Terkait

spot_img
Razia Vaksinasi f Yofi Yuhendri 1 e1647924701466
Ilustrasi: Kegiatan razia yang dilakukan Sat Lantas Polresta Barelang. F.Sat Lantas Polresta Barelang

batampos – Operasi Keselamatan Seligi 2023 yang digelar Polresta Barelang sudah berlangsung selama 3 hari. Selama operasi, polisi banyak menemukan pengendara yang tidak menggunakan helm dan melawan arus.

Diketahui, pengendara banyak melanggar aturan lalu-lintas setelah tidak diberlakukannya tilang manual. Para pengendara hanya mematuhi aturan saat melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Paling banyak itu ditemukan pelanggaran tidak menggunakan helm dan melawan arus,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, Kamis (9/2).

Baca Juga: Cegah Mafia, 14 Ribu Bidang Tanah Masuk PTSL di Kepri Tahun Ini

Yudhi menjelaskan selama operasi ini, pihaknya tidak memberikan sanksi ke pengendara. Pengendara hanya mendapatkan teguran secara lisan.

“Kita berikan teguran saja, dan imbauan. Tidak ada razia ataupun penilangan,” katanya.

Yudi menambahkan operasi ini dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini menargetkan masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Kita juga lakukan imbauan di tempat keramaian. Seperti pasar, pertokoan,” tutupnya.

Baca Juga: Hukuman Kurir 49 Ribu Ekstasi Diringankan

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Barelang menggelar Operasi Keselamatan Seligi 2023 dari tanggal 7-20 Februari. Operasi ini mengambil tema Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama dan Utama.

Operasi ini memproritaskan penegakan hukum dengan ELTE dan teguran pada 7 prioritas pelanggaran. Yakni pelanggaran menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus, berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dan pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alcohol serta mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update