Sabtu, 16 November 2024

3 Kali Terlibat Penyaluran PMI Ilegal, Jaksa Tuntut Abdul Hakim 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang di pengadilan

batampos– Abdul Hakim, seorang supir yang menjadi terdakwa perkara penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah. Ternyata yang menjadi pertimbangan tuntutan itu dikarenakan terdakwa sudah 3 kali terlibat dalam penyaluran PMI ilegal.

“Terdakwa sebelumnya sudah tiga kali memberangkatkan calon PMI ke Malaysia,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, Jumat (24/11).

Dijelaskan Andreas, perbuataan yang dilakukan terdakwa terjadi dalam rentan waktu beberapa bulan terakhir. Mulai pada bulan Februari 2023, Mei 2023 dan terakhir Juli 2023.

BACA JUGA: Banyak Gagal ke Malaysia, Penyalur PMI Ilegal di Batam Ubah Negara Tujuan

“Terdakwa juga mendapat upah antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu,” kata Andreas.

Fakta persidangan lainnya, lanjut Andreas, terdakwa bukan supir taksi online. Namun mobil yang dibawa terdakwa dirental dari saksi Siti. Mobil itu kemudian yang digunakan terdakwa menjemput calon PMI.

“Terdakwa bukan menjemput dari Bandara tetapi dijemput oleh terdakwa di Pos Babinsa depan Hotel 01 Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota. Sebelumnya terdakwa menyuruh tukang ojek untuk menjemput calon PMI yg bernama Elok Puspitasari di Bandara,” jelas Andreas.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah melalui jaksa penganti menuntut Abdul Hakim dengan 5 tahun penjara. Tak hanya itu, Abdul Hakim juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan hukuman itu sempat membuat majelis hakim yang diketuai David P Sitorus didampingi dua hakim anggota kaget. Bahkan hakim David terlihat ragu dengan tuntutan 5 tahun penjara itu, yang kemudian menanyakan kembali tuntutan itu kepada jaksa penganti. Jaksa penganti saat itu, membenarkan jika tuntutan tersebut memang 5 tahun.
Hakim anggota Benny Yoga juga sempat geleng-geleng mendengar tuntutan 5 tahun.
Saat itu, hakim David kembali bertanya kepada terdakwa mengenai perannya dalam penyaluran. Yang kemudian dijawab terdakwa hanya menjemput dan diupah Rp 200 ribu. Setelah itu, hakim David menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembelaan. (*)

reporter: yashinta

 

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update