batampos – Kejaksaan Negeri Batam memfasilitasi tiga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mendapat restitusi (uang penganti). Ketiga korban merupakan korban dari terpidana Devid Fauzan dan Suirman yang hendak dikirim ke Kamboja.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan uang restitusi yang dibayar kedua terpidana sesuai dengan putusan pengadilan. Dimana Devid dan Suirman terbukti melakukan tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI ) melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Eksekusi pembayaran restitusi sesuai dengan putusan pengadilan. Uang tersebut dibayar oleh terpidana kepada korban,” ujar Kasna, Kamis (11/1).
Menurut Kasna, pembayaran restitusi diwakilkan oleh petugas LPSK, yang nantinya akan diserahkan kepada para korban. Total uang restitusi yang dibayarkan Rp 5.618.000. Uang tersebut pun dibagi kepada 3 korban dari para terpidana yakni Wimboharjo Rp 2.080.000, Alwi Sidiq Rp 2.130.000, Karim Rp 1.408.000.
“Karena korban sudah pulang, maka restitusi kami wakilkan kepada LPSK, yang sudah diketahui oleh para korban. Nantinya dari LPSK yang menyerahkan kepada korban,” jelas Kasna.
Disinggung apakah semua korban TPPO akan mendapat restitusi, menurut Kasna tergantung dari kondisi para korban. Begitu juga pertimbangan kerugian korban.
“Tidak semua. Namun dari kami akan berupaya memfasilisi korban TPPO untuk mendapat ganti rugi melalui tuntutan,” tegas Kasna.
Diketahui Devid Fauzan dan Suirman divonis tiga tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti hendak mengirim tiga orang warga Indonesia ke Kamboja. Kedua nya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu,majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar uang restitusi. (*)
Reporter : Yashinta