Jumat, 29 November 2024
spot_img

3 Mobil Selundupan Dititipkan di Bea Cukai

Berita Terkait

spot_img
3 unit mobil selundupan asal Singapura dengan terdakwa Ceindra ke Bea Cukai Batam. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Kejasaan Negeri Batam menitipkan 3 mobil selundupan asal Singapura dengan terdakwa Ceindra ke Bea Cukai Batam. Kini, mobil tersebut ditempatkan di Kantor BC di Batuampar.

“Mobil masih dititipkan di kantor Batuampar,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Senin (13/3/2023).


Rizki mengatakan, saat ini BC Batam hanya bertugas menjaga 3 mobil selundupan tersebut. Ia mengaku penetapan peruntukan kendaraan tersebut diputuskan pihak Kejaksaan.

Baca Juga: Ponton Pulau Ngenang akan Dibangun, Anggarannya Rp1,2 Miliar

“Apakah akan dilelang atau dihibah atau yang lainnya teman-teman Kejaksaan yang menentukan,” katanya.

Sebelumnya,, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk merampas 3 mobil mewah asal Singapura yang terbukti diselundupkan. Dimana tiga mobil mewah itu ditemukan di gudang PT SPL (Sinar Penuin Lestari), Lubukbaja.

Sementara untuk Ceindra, terdakwa yang berkaitan dengan 3 mobil mewah itu dijatuhkan pidana penjara yakni 1 tahun. Hal itu dikarenakan terdakwa Ciendra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana undang-undang kepabeanan.

Baca Juga: Waspada Peredaran Narkoba Menggunakan Bungkus Jajanan

Sebagaimana diatur dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atas putusan itu, terdakwa Ciendra yang mendengarkan sidang secara virtual, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa, karena hukuman lebih ringan 6 bulan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan Jaksa.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update