Minggu, 24 November 2024

3 Oknum Guru di Batam Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Berita Terkait

spot_img
Tiga oknum guru Muhammad Lizar, Muhammad Farhan Haqiqi dan As’ari, menjalani sidang secara online. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Muhammad Lizar, Muhammad Farhan Haqiqi dan As’ari, tiga guru Pesantren di Nongsa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ketiganya, didakwa kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korbannya babak belur.

Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi korban dan saksi pelapor. Untuk sidang saksi korban berlangsung tertutup, karena korban masih di bawah umur.


Sedangkan keterangan Sofia, tante korban menjelaskan jika keponakannya pada bulan Januari lalu, keponakannya pulang dalam keadaan babak belur. Bibir pecah, pembuluh darah mata putih pecah dan dari hidung mengeluarkan darah.

Baca Juga: Pemko Batam Usulkan Penambahan Lahan Permakaman Seluas 148 Hektar

“Keponakan saya tiba-tiba pulang dalam keadaan bonyok. Muka babak belur, kami kaget karena kondisi korban seperti itu,” ujar wanita berusia 28 tahun itu.

Menurut dia, karena kondisi sang keponnakan yang babak belur, ia dan keluarganya langsung membawa sang anak ke rumah sakit. Dan kemudian mendatangi pesantren untuk minta pertanggungjawaban.

“Para terdakwa mengaku telah memukul keponakan saya, katanya karena pacaran pas malam tahun baru. Untuk biaya pengobatan, tak dilakukan sampai tuntas,” jelas wanita tersebut.

Baca Juga: Sudah Sepekan Pasokan Air Tidak Mengalir ke Sengkuang

Keterangan saksi dibenarkan oleh ketiga terdakwa. Yang mana ternyata kekerasan itu terjadi lantaran sang anak berusia 13 tahun ketahuan memasuki kawasan satriwati.

Karena itu, para terdakwa mendatangi korban ke kamarnya dan melakukan kekerasan. Tak sampai disitu, korban juga diseret hingga keluar kamar dan diintrogasi di lapangan. Disana lagi-lagi korban mendapat kekerasan hingga hidung dan mulut mengeluarkan darah.

“Di lapangan saya nasehati terus, saya juga ada pukul 3 kali,” ujar Farhan.

Baca Juga: Polsek Sekupang Ringkus 2 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga 2 minggu kedepan, agenda menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa. Dalam sidang yang berlangsung online, ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum Christopher.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-1e, 2e KUHPidana. Ancaman hukuman diatas 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update