Jumat, 20 September 2024

3 Pelansir Solar Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Borgol hukum
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – David Irawan, Dedi Tamba dan Sihol Sirait, terdakwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bio solar di Batam dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka pun masing-masing dituntut dengan pidana 2 tahun penjara.

Dalam tuntutan, Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”, melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.



“Menuntut masing-masing terdakwa dengan 2 tahun penjara, ” ujar Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda.

Baca Juga: Gadis 18 Tahun Laporkan Ayah Kandungnya, Kasusnya Bikin Miris

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa memohon untuk diberi keringanan. Alasannya menyesali dan punya keluarga.

“Besok (hari ini putusan) dari majelis hakim,” jelas Amanda.

Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap polisi Polda Kepri usai adanya laporan pelangsiran solar di kawasan Batuaji.

Dari laporan itu, polisi mendapati dua terdakwa Sihol Sirait dan Dedi Tamba sedang mengisi solar menggunakan mobil Strom. Dan benar saja, saat diamankan, polisi melihat tangki mobil sudah di modifikasi.

Baca Juga: Tiga Kurir Sabu 25 Kg Dituntut Seumur Hidup, Ini Permintaan Mereka

Dari keterangan keduanya, mengaku mobil teraebut milik David Irawan. Mereka digaji untuk melansir solar keliling SPBU di Batam.

Modus yang digunakan saat pengisian yakni, menggunakan Kartu Brizzi. Ada puluhan kartu Brizzi yang digunakan untuk melangsir solar. Saat ditangkap, polisi menemukan 1,6 ton solar subsidi.

Solar tersebut hendak dijual dari harga Rp 6800 solar perliter, dijual lagi dengan harga Rp 9500-10000.

Baca Juga: Niatnya Bantu Kawan Lama, IRT di Batam Malah Berurusan dengan Hukum

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update