Minggu, 3 November 2024

3 Perwira Ajukan Banding

Berita Terkait

spot_img

batampos – Diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tiga perwira Polresta Barelang yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu mengajukan banding. Sementara itu, tujuh bintara masih menjalani sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu yang melibatkan 10 personel Polresta Barelang masih bergulir di Mapolda Kepulauan Riau. Para personel tersebut terdiri dari tiga perwira dan tujuh bintara.

image0 4 e1702032220755
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Humas Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) personel berpangkat perwira telah selesai dilakukan.

Hasilnya, personel dengan inisial Kompol S, Iptu SSE, dan Ipda F diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Benar (PTDH), tetapi yang bersangkutan mengajukan banding. Itu hak mereka,” ujar Pandra kepada Batam Pos lewat sambungan handphone, Jumat (6/9).

Pandra menjelaskan bahwa ketiga perwira tersebut akan kembali menjalani sidang banding yang dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sesuai aturan, sidang banding ini berlangsung selama 14 hari.

“Nanti baru ada putusan final yang menentukan apakah mereka tetap di-PTDH atau mendapatkan sanksi lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tujuh personel berpangkat bintara, Pandra menyatakan bahwa mereka masih menjalani sidang KKEP. Para personel tersebut belum dijatuhi hukuman atau sanksi.

“Sidangnya bertahap. Setelah seluruhnya selesai, akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Kompolnas Rekomendasi Perbatasan Dilengkapi Peralatan Memadai
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto, mengungkapkan bahwa langkah-langkah tindak lanjut terkait putusan PTDH terhadap tiga perwira Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Diketahui, putusan PTDH ini melibatkan perwira berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda.

“Kami (Kompolnas) berencana merekomendasikan beberapa tindakan yang harus diambil oleh Kapolri, termasuk memberikan dukungan tambahan kepada Polda Kepri dalam menangani sindikat narkoba di wilayah ini,” ujar Benny, Jumat (6/9).

Benny menekankan pentingnya pengawasan yang ketat di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia untuk perdagangan ilegal, baik narkoba maupun barang lainnya, bersama dengan Aceh, Batam, Kalimantan Utara (Kaltara), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

”Pengawasan harus dilakukan dengan sangat ketat mengingat posisi strategis wilayah ini,” ujar Benny.

Kompolnas juga merespons kasus serupa yang pernah terjadi di Bintan beberapa waktu lalu. Benny Mamoto menekankan pentingnya pengawasan terhadap atasan langsung, karena mereka memiliki otoritas dalam memberikan perintah dan pengendalian operasional.

”Atasan harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk dalam kasus yang berakhir dengan PTDH ini,” tambahnya. Kasus penjualan atau penyisihan barang bukti sabu oleh Kasatnarkoba Polresta Barelang dan anggotanya mengundang perhatian.

Benny menjelaskan bahwa dalam era teknologi saat ini, pelacakan jaringan narkoba menjadi lebih menantang. Sebagai langkah mitigasi, Kompolnas merekomendasikan agar daerah perbatasan dilengkapi dengan peralatan yang memadai untuk mendukung pengawasan dan penindakan.

“Kami menyampaikan kepada Kapolri bahwa daerah-daerah perbatasan yang menjadi pintu masuk barang narkoba ilegal harus didukung dengan peralatan yang memadai,” jelasnya.

Dalam hal penyidikan terhadap 10 anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, Benny menegaskan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan pimpinan dalam kasus ini. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi siapa yang terlibat dalam penjualan barang bukti dan siapa yang terlibat dalam jaringan tersebut.

”Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan atasan atau pimpinan dalam kasus ini,” jelas Benny.

Kompolnas juga mengonfirmasi bahwa Polda Kepri akan mengumumkan hasil sidang etik setelah proses vonis selesai. Benny menekankan bahwa rilis ke media akan dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari gangguan terhadap penyidikan jaringan narkoba yang lebih luas.

”Kami ingin memastikan bahwa jaringan narkoba diungkap secara tuntas sebelum merilis informasi ke publik,” tutupnya. (*)

 

Reporter : YOFI YUHENDRI

spot_img

Update