Selasa, 26 November 2024

3 Perwira Polresta Barelang Masih Banding di Mabes Polri

Berita Terkait

spot_img
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Humas Polda Kepri

batampos – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tiga personel perwira Polresta Barelang yang dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri saat ini masih menjalani sidang banding. Sidang ini berlangsung di Mabes Polri.

“Masih berproses (sidang banding). Untuk pamen (perwira menengah), sesuai aturannya memang di Mabes,” ujarnya, Senin (16/9).


Sedangkan 7 personel bintara yang juga dijatuhi PDTH, kata Pandra, tetap akan mengikuti mekanisme aturan sanksi tersebut.

Baca Juga: Operasi Cipkon Akhir Pekan, Polsek Batuaji Amankan 21 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

“Semuanya tetap di PDTH. Mengikuti mekanismenya,” katanya.

Pandra menjelaskan seluruh personel tersebut dijatuhi sanksi tegas sesuai aturannya, yakni Pasal 13 huruf E Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Intinya, kesemua terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP) diputuskan dalam sidang KKEP,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Baca Juga: Pemotor Tewas Saat Melawan Arus, Warga Minta Penyesuaian U Turn

Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

“Kasusnya itu sejak pekan lalu,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)

 

Reporter: TIM BATAMPOS

spot_img

Baca Juga

Update