Selasa, 17 September 2024
spot_img

3 Perwira Polresta Barelang yang Diberhentikan Ajukan Banding, Kabid Humas: Sanksi PTDH Belum Final

Berita Terkait

spot_img
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad e1695903172758
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

batampos – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini 3 perwira personel Polresta Barelang yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri tengah tahap permohonan banding.

Personel ini akan menjalani sidang banding selama 14 hari yang dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP).



“Sanksi (PDTH) itu belum final, ada permohonan banding. Nanti putusan banding oleh Ketua KKEP,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pencurian di PT Golden Wealth Development Terungkap, Ditangkap di Kios Pasar Seken

Pandra mengaku belum bisa menyampaikan secara keseluruhan hasil sidang Kode Etik Polri terhadap 7 personel berpangkat bintara yang turut terseret dalam kasus ini.

Adapun 7 personel bintara tersebut yakni Aiptu WRK, Brilka JG, Bripka R, Bripka JS, Bripka AC, Brilka A, serta Brigpol MR.

“Saya lagi ujian. Setelah kembali ke Batam akan saya konfirmasi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 10 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Baca Juga: Kebijakan Pertamina Berubah Terkait Pembatasaan Beli Pertalite, Masyarakat Bingung

“Kasusnya itu sejak pekan lalu,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)

 

Reporter: Tim Batam Pos

spot_img
spot_img

Update