Senin, 19 Januari 2026

3 Tahun Cari Keadilan, Korban Pengeroyokan di Batam Masih Berjuang

Laporkan Penyidik Ke Propam, dan 60 Warga Pemberi Keterangan Palsu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
 Jimson Silalahi, korban pengerokan memperlihatkan bukti laporan ke polisi,

batampos – Hampir tiga tahun pascakejadian pengeroyokan yang dialaminya, Jimson Silalahi, warga Baloi Kolam, Batam, tak berhenti memperjuangkan keadilan. Meski laporannya sempat dihentikan kepolisian karena dianggap tidak cukup bukti, Jimson Silalahi kini mengajukan permintaan agar kasus tersebut dibuka kembali setelah mengantongi bukti dan fakta baru.

Jimson Silalahi kembali mendatangi Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (2/6), untuk mempertanyakan sejumlah laporannya yang hingga kini tak kunjung diproses, termasuk laporan awal yang dibuat di Polsek Batam Kota pada 10 Oktober 2022 lalu.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu malam, 11 September 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Jimson Silalahi diajak oleh salah satu pelaku untuk menghadiri pesta adat di lingkungan tempat tinggalnya. Saat sedang membeli jajanan untuk anaknya di warung yang berada tak jauh dari lokasi pesta, ia didatangi oleh terduga pelaku dari belakang dan sempat menyentuhnya secara refleks.

Namun, tindakan spontan itu malah memicu tindak kekerasan. Jimson Silalahi mengaku langsung dikeroyok oleh tiga orang. Ia mengalami luka di bagian kepala, dada, hingga tangan. “Kejadian itu disaksikan langsung oleh anak saya yang masih balita dan terjadi tepat di depan gereja. Anak saya trauma karena ini,” ujarnya.

Atas kejadiaan itu, Jimson Silalahi sempat didamaikan oleh perangkat RT/RW setempat. Meski begitu ternyata tak ada kesempatan, bahkan para pelaku tak meminta maaf.

“Karena tak ada perdamaian, saya pun membuat laporan ke Polsek Batamkota, tentunya dengan visum yang telah saya lakukan,” jelasnya.

Ironisnya, meski Jimson Silalahi telah melampirkan hasil visum dan sejumlah bukti lainnya, penyidik Polsek Batam Kota menyatakan bahwa laporan tidak dapat dilanjutkan karena dinilai tidak cukup bukti. Kasus tersebut akhirnya dihentikan pada 2023.

“Namun laporan saya tiba-tiba dihentikan, kata penyidik tak cukup bukti. Jujur saya kecewa, karena bukti menurut saya sudah kuat,” tegasnya.

Tidak puas dengan keputusan tersebut, Jimson Silalahi menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Dari persidangan tersebut, terungkap bahwa terdapat 60 orang yang diduga memberikan keterangan palsu, menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan Jimson Silalahi tidak pernah terjadi.

“Saya kaget, ternyata ada 60 orang yang mengatakan kejadian itu tidak ada. Padahal saya mengalami luka parah, dan ada saksi yang melihat. Dan saya baru tahu adanya keterangan 60 saksi itu dalam proses persidangan, kalau tak ada sidang, mungkin saya tidak tahu,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Jimson Silalahi melaporkan ke-60 orang itu ke Polda Kepri dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Laporan tersebut ia ajukan dua tahun lalu, namun hingga kini belum mendapat tindak lanjut.

Tak berhenti di situ, Jimson Silalahi juga melaporkan penyidik Polsek Batam Kota ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang. Namun, menurutnya, hasil dari Propam hanya berupa klarifikasi ulang dan belum ada kejelasan lanjutan.

“Saya hanya ingin keadilan. Laporan saya terus dihentikan tanpa alasan yang jelas. Saya bahkan sempat ditawari uang damai sebesar Rp3 juta, tapi saya tolak,” ucap Jimson Silalahi.

Laporan polisi yang dimaksud Jimson Silalahi tercatat dengan nomor: STPL/607/X/2022/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri. Ia berharap, aparat penegak hukum segera membuka kembali kasus tersebut dan menindak para pelaku pengeroyokan serta pihak-pihak yang diduga menghalangi keadilan.

“Saya hanya ingin proses hukum dijalankan. Saya dan keluarga tidak nyaman tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku, karena saya selalu diperolok. Keadilan itu bukan barang mewah, dan semua warga negara berhak atas perlindungan hukum,” sebutnya.

Ia pun mengaku tidak ingin berpolemik dengan aparat penegak hukum, tapi berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. “Saya percaya, hukum masih bisa berpihak pada kebenaran. Saya tidak ingin kasus ini lenyap begitu saja. Jika hukum tak berpihak pada korban, apa jadinya negara ini?” sebutnya.

Sementara, Kuasa Hukum Korban, Domingos berharap kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya kembali dibuka. Apalagi sudah ada bukti-bukti baru.

“Kami berharap laporan ini kembali dibuka, karena memang sudah ada bukti baru,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yashinta

 

Update