Sabtu, 31 Januari 2026

3 Terdakwa Kasus Penambangan Ilegal Mengaku Hanya Suruhan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tiga pria yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/3). 

batampos – Tiga pria yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/3). Mereka adalah Suprannadi alias Ajo, Marlon Pe Sitompul alias Tompul, dan Hendra Halomoan Sitompul alias Eka yang memberi keterangan sebagai terdakwa.

Dalam keteragannya, ketiga terdakwa mengaku hanya sebagai orang suruhan. Yang mana mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari membuat kolam, menjaga tempat pendulangan pasir hingga operator pendulangan pasir tersebut.

“Kami bukan pemilik, kami hanya orang yang diperintah sesuai tugas kami,” ujar terdakwa.

Namun oleh jaksa Abdullah menjelaskan salah satu terdakwa memiliki mesin pendulang pasir. Yang kemudian ditegaskan terdakwa jika mesin itu sudah rusak.

“Kalau yang digunakan itu bukan punya saya, saya memang punya tapi sudah rusak,” sebut terdakwa Ajo.

Sedangkan terdakwa lainnya, menjelaskan aktifitas ilegal yang ia kerjakan baru satu bulan.

“Untuk saya bekerja baru satu bulan, tapi langsung ditangkap,” imbunya.

Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa.

Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tim keamanan PT Makmur Elok Geraha yang tengah berpatroli menemukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di kawasan tersebut. Petugas mendapati Marlon dan Hendra sedang menambang pasir, sementara Suprannadi disebut sebagai koordinator lapangan.

Dalam operasi penambangan itu, Hendra bertugas mengendalikan dua unit mesin diesel dan menyemprotkan air ke tanah berpasir, lalu mengalirkannya ke bak penyaringan. Sementara itu, Marlon menjaga saringan untuk memisahkan pasir dari material lain. Selama tiga pekan beroperasi, kelompok ini menghasilkan sekitar delapan kubik pasir per hari.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2023, lokasi tambang masuk dalam kawasan yang telah dialokasikan untuk perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam di bawah BP Batam. Namun, ketiga terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana 10 tahun. (*)

Reporter: Yashinta

Update