
batampos – Tiga terdakwa dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, yakni Mulyadi, Heriyadi, dan Said Efendi, masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/7).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka juga dikenai dakwaan subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 UU yang sama.
“Para terdakwa secara bersama-sama melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp300 juta, dan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan,” tegas JPU Martua saat membacakan amar tuntutan.
Baca Juga: Polda Kepri Gagalkan Penyaluran Calon PMI Ilegal dari Pelabuhan Batam Center
Sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik, dengan anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu, memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi tuntutan. Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Mulyadi diminta oleh seseorang bernama Kecik (DPO) untuk mencarikan tempat kos dan membantu keberangkatan calon PMI asal Lombok bernama Linda Nova Rianty ke Malaysia. Mulyadi kemudian meneruskan urusan pembuatan paspor kepada Heriyadi, yang disebut sebagai pengurus dokumen.
Linda menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta kepada Mulyadi di Batam. Dari jumlah itu, Rp5,3 juta digunakan untuk membuat paspor secara nonprosedural. Heriyadi mendapat bagian Rp1,3 juta, dan sisanya dikirim ke Said Efendi yang diduga sebagai perantara di Tanjungpinang.
Meski demikian, dalam kesaksiannya, Heriyadi mengaku hanya membantu teman kerja dan tidak mengetahui bahwa Linda akan bekerja secara ilegal di Malaysia. Sementara Said Efendi berdalih bahwa dirinya hanya membantu pembuatan paspor karena sering diminta oleh pemohon, termasuk untuk keperluan umrah.
“Saya biasa bantu urus paspor karena banyak yang kesulitan di kampung. Itu pun karena diminta agen travel,” ujarnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, Linda dua kali gagal berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center dan Harbour Bay karena ditolak oleh petugas Imigrasi.
Setelah gagal berangkat, Linda diamankan oleh petugas P4MI dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Dari situ, penyidik mengamankan para terdakwa satu per satu, sedangkan pelaku utama, Kecik, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam keterangan JPU, seluruh rangkaian kegiatan dilakukan tanpa izin resmi sebagai pelaksana penempatan PMI, yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa. (*)
Reporter: Aziz Maulana



